Dua Pemuda di Lebak Jadi Tersangka Kasus Injak Al-Qur’an, Ini Penjelasan Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Apr 2026 17:39 327 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Lebak — Dua pemuda di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait aksi menginjak kitab suci Al-Qur’an. Polisi pun membeberkan kronologi kejadian tersebut.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah salon di wilayah Malingping.

“Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian yang dilontarkan tersangka NU kepada tersangka ME. Karena ME tidak mengakui tuduhan tersebut, NU kemudian meminta ME untuk membuktikan dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an,” ujar Maruli, Minggu (12/4/2026).

Menurutnya, aksi tersebut dilakukan atas arahan NU dan direkam menggunakan telepon genggam, kemudian disebarluaskan hingga menjadi viral di masyarakat.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan pada 10 April 2026 dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Dua tersangka yang diamankan berinisial NU (23) dan ME (22). NU berperan meminta tindakan sumpah sekaligus mengarahkan perekaman video, sementara ME melakukan aksi tersebut,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu kitab suci Al-Qur’an, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Di akhir keterangannya, Maruli mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan kembali video tersebut karena dapat memicu keresahan,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA