MediaBantenCyber.co.id (MBC), Serang – Polda Banten memusnahkan puluhan kilogram sabu hasil pengungkapan sejumlah jaringan peredaran narkotika lintas provinsi, termasuk jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta yang berhasil digagalkan di Kota Cilegon. Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 73,2 kilogram sabu, 6,3 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape mengandung zat etomidate.
Pemusnahan barang bukti dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus narkotika selama Januari hingga Juni 2026 dengan nilai sitaan diperkirakan mencapai Rp90,5 miliar.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengatakan pemusnahan barang bukti menjadi bentuk transparansi sekaligus komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Dalam momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan, pengungkapan terbesar dilakukan pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Dalam operasi bersama Bea Cukai Merak, petugas menggagalkan penyelundupan 55.212 gram sabu dari jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta.
Menurut Wiwin, para pelaku menyembunyikan sabu di dalam bodi mobil untuk mengelabui petugas. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Selain jaringan Aceh–Medan, Ditresnarkoba Polda Banten juga membongkar jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya dengan barang bukti 4.272 gram serta jaringan Lampung–Serpong yang membawa 15.862 gram sabu menggunakan koper melalui Terminal Eksekutif Merak.
Petugas juga mengungkap jaringan ganja Medan–Banten–Bali dengan barang bukti 7.492,61 gram ganja, serta peredaran New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate melalui jasa ekspedisi dari jaringan Medan–Jakarta.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 73.202 gram sabu, 6.397,61 gram ganja, dan 25 cartridge vape berisi etomidate. Barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap selama Semester I 2026.
Wiwin mengatakan, berdasarkan asumsi satu gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang, pengungkapan lima kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar. Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” katanya.
Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda Banten mengajak masyarakat terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Banten yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. (*)
Tidak ada komentar