Dugaan Pelanggaran Pengecoran Jalan Suka Sari Pangkalan, Pengawas dan Pelaksana Tutup Mata

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Jul 2026 13:21 93 admin22

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Kabupaten Tangerang – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pengecoran jalan poros desa di Kampung Suka Sari RT 03/04, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, yang bersumber dari pagu dewan Demokrat Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh CV Nubaris semakin menonjol.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pengawas yang ditunjuk dari dewan diketahui menyadari adanya pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, namun tidak melakukan tindakan apapun dan justru memilih diam.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan adanya dugaan mencuri ketebalan dengan cara paving blok yang lama tidak dibongkar langsung ditutup dengan pengecoran.

Namun demikian, hingga saat ini tidak ada teguran, peringatan, maupun laporan resmi yang disampaikan oleh pihak pengawas dari dewan yang seharusnya memantau jalannya pekerjaan. Malahan proyek berjalan dengan mulus sampai selesai walau ada dugaan pelanggaran.

Saat dikonfirmasi wartawan via telepon whatsapp terkait pengecoran, kader dewan Demokrat yang bernama RW Alwi mengakui, dirinya mendapat tugas untuk mengawasi setiap proyek pagu dewannya yang berada di dapil III di Kabupaten Tangerang.

“Saya mah tugasnya ngawasin kerjaan pagu dewan saya, justru saya belum tahu, saya tau-tau bekisting sudah jadi sama loading, saya datang malam mendadak saya pantau,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Ketika disinggung terkait paving blok yang ditindih pengecoran, RW Alwi membenarkan, bahwa paving blok yang lama di jalan tidak dibongkar langsung ditindih pengecoran. Namun dirinya membantah mengetahui adanya paving blok yang lama ditindih pengecoran sejak awal.

“Ya kalau itu ada paving blok terus tidak ada bekas dibongkar berarti paving bloknya ditindih sama pengecoran, saya tahu ada paving blok jalannya, saya datang malam sudah lagi ngecor satu mobil,” tuturnya.

Sementara itu, pelaksana pengecoran dari CV Nubaris, Sopiyan saat dikonfirmasi via whatsapp mengetahui, adanya paving blok yang lama ditindih oleh pengecoran. Dirinya mengaku hal tersebut dilakukan atas permintaan warga untuk menambah ketinggian jalan.

“Paving blok lama kita urug dengan pengecoran karena sudah tidak bagus lagi jadi tidak dibongkar. Itu usulan warga jangan dibongkar kalau dibongkar lebih rendah lagi jalanya,” ujarnya.

Dalam hal ini pengawas dan pelaksana mengetahui adanya dugaan pelanggaran dalam proyek pengecoran tersebut semua tutup mata. Fungsi pengawas dan pelaksana yang seharusnya menjadi jaminan agar setiap proyek berjalan sesuai aturan, berkualitas, dan tidak merugikan keuangan daerah.

Jika pengawas dan pelaksana justru membiarkan pelanggaran berlangsung, dikhawatirkan hasil proyek tidak maksimal, cepat rusak, dan merugikan masyarakat luas. Selain itu perbuatan ini akan terus diulang-ulang kembali saat ada pengerjaan proyek pengecoran.

Dewan dan instansi terkait harus segera menindak lanjuti hal ini. Perlu ada penjelasan terbuka mengapa pengawasan tidak berjalan, dan jika ditemukan kelalaian atau unsur lain, pihak yang bersangkutan harus dimintai pertanggung jawaban sesuai aturan yang berlaku. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA