MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Jajaran Polsek Kronjo – Polresta Tangerang – Polda Banten menggelar operasi lalu lintas pada Rabu, (12/08/2020).
Operasi digelar di depan Mapolsek Jalan Raya Kronjo – Balaraja Kabupaten Tangerang ini Polisi menindak belasan pengendara yang melanggar lalu lintas.
Baca Juga : Sidang KRIMINALISASI WARTAWAN Digelar, KEBOHONGAN Kapolsek Kalideres Semakin Terkuak !
“Dalam operasi hari ini, kami menindak sebanyak 14 pengendara, 6 diantaranya dikenakan sanksi tilang,” kata Kapolsek Kronjo AKP Riyadi.
Kapolsek menjelaskan, pengendara yang dikenakan sanksi tilang lantaran tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM atau tidak membawa STNK.
Jangan Lewatkan : Presiden RI Ingatkan Urusan Kesehatan dan Ekonomi Sama Pentingnya
“Selain sanksi tilang, sebanyak 8 unit sepeda motor harus kami amankan karena pengendara tidak dapat menunjukkan surat – surat seperti dokumen STNK dan SIM,” tandas Kapolsek. (red)
_____________Laksanakan Kebijakan Larangan Mudik, Ditlantas Polda Banten Sekat Akses Menuju Merak
_____________Dukung Kebijakan Pemerintah, Ini Langkah yang Dilakukan Polda Banten
Baca Juga : TRC PPA Bersama KOMNAS PA Bagikan Paket Sembako Kepada Anak Buruh Terdampak Covid-19
Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Dinas Kesehatan Gelar Rapid Test di Pusat Keramaian
___________Menko Polhukam dan Mendagri Gelar Rakor Pilkada Serentak 2020 di Sumut
___________Polisi Ajak Masyarakat Tetap Jalankan Protokol Kesehatan di Masa New Normal
Baca Juga : Kapolres Berikan Tiket Umroh Kepada Anggota Berprestasi Setiap Bulan
___________Berikan Edukasi, Kapolres Bersepeda Bagikan Masker ke Warga
Baca Juga : Larangan Penggunaan Plastik di Jakarta, KPP Bagikan Kantong Terbuat dari Singkong
____________Wabup Serahkan LKPJ Tahun 2019 Kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang
____________ Kapolda Banten Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat
Tidak ada komentar