MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang ada dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang yang telah memvonis tiga terdakwa mantan Direktur RSUD Banten, Dr Sigit Wardjojo, staf RSUD, Adit Hirda Restian dan pengusaha Endi Suhendi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat, selain ketiga orang yang sudah dipidana tersebut, yang harus ikut mempertanggung – jawabkan perbuatan penyimpangan pengadaan genset merek Perkin 500 Kva yang merugikan keuangan Negara pada pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 2,8 miliar RSUD Banten tersebut, juga Akhrul Aprianto (Wadir Umum), Sri Mulyati (kabag umum merangkap koordinator PPK) dan Hartati Andarsih (Kasubag Umum merangkap PPTK).
Dari Informasi yang berhasil dihimpun, kemarin siang, Tim yang dibentuk Kejati Banten dikabarkan memeriksa 3 terpidana perkara genset yang sudah di Lapas.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) Banten Sunarko yang dihubungi melalui Pesan singkatnya membenarkan prihal adanya pemeriksaan lanjutan tersebut.
“Betul, kemarin (Selasa, 28/01/2020). Tim kami melakukan pemeriksaan dalam rangka pendalaman terkait orang – orang yang ada dalam amar putusan majelis yang harus ikut mempertanggung – jawabkan perbuatan kegiatan pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 2,8 miliar RSUD Banten,” ungkapnya. Rabu (29/01/2020).
Pemeriksaan yang dilakukan tersebut, terang Sunarko, selain melakukan pendalaman, juga dalam rangka mengumpulkan alat alat bukti.
“Pemeriksaan ini kita lakukan dalam rangka untuk mengumpulkan alat bukti,” tandasnya.
Namun, Ketika ditanya berapa orang yang dilakukan pemeriksaan dan nama – nama orang yang diperiksa, Sunarko belum menjawab pesan tersebut sampai berita ini ditayangkan.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam kegiatan pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp2,8 miliar RSUD Banten telah terjadi penyimpangan pengadaan genset merek Perkin 500 Kva yang merugikan keuangan Negara dan sudah selesai dibacakan oleh Majelis Hakim Epiyanto, Hakim Anggota Rosyana Sida Balok dan Novalinda, di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Jumat (03/05/2019) silam.
Vonis terhadap tiga terdakwa, yaitu Plt Direktur RSUD Banten, Sigit Wardojo 1 tahun empat bulan dan pengusaha Endi Suhendi 1 tahun serta Adit Hirda Restian yang merupakan staf RSUD Banten dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, ketiga Majelis sepakat bahwa Wakil Direktur (Wadir) umum RSUD Banten, koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana harus juga mempertanggung – jawabkan adanya perbuatan tersebut. (Faizudin)
Tidak ada komentar