Tim Pembela Ulama dan Aktivis Protes Keras Atas Penangkapan Advokat Munarman Oleh Densus 88

waktu baca 3 menit
Rabu, 28 Apr 2021 12:51 325 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Dalam melaksanakan tugas penindakan, Densus 88 sebagai bagian dari institusi Polri wajib menjunjung tinggi Azas Praduga Tidak Bersalah (presumption off innocent), azas persamaan dimuka hukum (equality before the law), azas kepastian (rule of law), azas keadilan (justice) dan tidak imparsial. Tidak boleh ada tindakan penyelidikan dan/atau penyidikan yang arogan, tidak beradab, merendahkan marwah dan wibawa advokat, sekaligus melanggar asas due proces of law dengan memamerkan kejumawaan dan rasa kebencian terhadap sesama elemen anak bangsa.tpua

Sebagaimana dikabarkan oleh berbagai media, rekan Advokat Munarman SH ditangkap oleh Densus 88 pada Selasa, (28/04/2021) sore, di Kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dan berkenaan dengan hal tersebut, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan:

Pertama, TPUA Menyatakan Protes Keras atas penangkapan rekan Advokat Munarman, SH yang berprofesi sebagai advokat, yang ditangkap dan diperlakukan seperti penjahat, direndahkan marwah dan wibawanya, dilakukan dengan penuh jumawa, melanggar azas praduga tidak bersalah (presumption off innocent), azas persamaan dimuka hukum (equality before the law), azas kepastian (rule of law), azas keadilan (justice) dan tidak imparsial. Rekan Advokat Munarman, SH adalah seorang advokat dengan alamat yang jelas, sedang menjalankan tugas advokasi membela Habib Rizieq Shihab, oleh karenanya tindakan penangkapan tidak diperlukan karena rekan Advokat Munarman SH tidak sedang dalam status buron, atau akan menghilangkan barang bukti dan apalagi hendak melarikan diri.

Kedua, Menuntut institusi Polri agar mengoreksi seluruh kebijakan penyelidikan dan/atau penyidikan terutama yang berkaitan dengan perkara tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Detasemen Khusus Anti Teror 88 (Densus 88). Selama ini, seluruh tindakan yang dilakukan Densus 88 berdalih isu terorisme dilakukan secara arogan, menebar teror, tidak menghargai dan menghormati asas-asas hukum dan hak privasi setiap warga negara. Institusi Polri sebagai tempat bernaung Densus 88 bertanggungjawab penuh atas seluruh tindakan Densus 88 yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Ketiga, TPUA Menegaskan bahwa proses penyelidikan dan/atau penyidikan UU Terorisme secara umum wajib terikat dengan KUHAP. Tidak ada satupun ketentuan pasal dalam UU No 5 tahun 2018 tentang Terorisme yang mewajibkan tindakan penangkapan pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana Terorisme. Dengan demikian, Densus 88 tak perlu untuk selalu memamerkan kejumawaan dengan aksi tangkap-tangkapan karena proses penyelidikan dan/penyidikan UU Terorisme juga dapat dimulai dengan proses pemanggilan.

Keempat, Menghimbau dan mendorong seluruh masyarakat untuk ikut mengontrol kinerja penegak hukum khususnya tindakan Densus 88. Tidak boleh ada pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berdalih pada isu pemberantasan Terorisme.

Demikian pernyataan hukum dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diterima MediaBantenCyber.co.id pada Rabu, 28 April 2021 pagi, dari Prof Eggi Sudjana Mastal SH MSi, Ketua Umum TPUA dan ditandatangani oleh Damai Hari Lubis, SH MH selaku Sekretaris Jenderal dan didukung oleh berbagai Advokat, diantaranya: Azam Khan, SH, Arvid Martdsaktyo SH MKN, Novel Chaidir Hasan Bamu’min SH M Sos, Mahmud SH MH, CLA, Ratih Puspa Nusanti SH, Ir Bayu Wibisono TEP SH, Firly Noviansyah SH, Ahmad Khozinudin SH, Borkat Harahap, SH, Agus Susanto SH MH, Muhtarom Lardy Syam SH, Yulius Andesta SH, Dulhaji Sangadji SH, Muhamad Ali SH MH, Elidanetti SH MH, Muhammad Syafiq Ridho SH, M Jonson Hasibuan SH, H Ismar Syafruddin SH MA, Endy KH serta M Ridhwan Drachman SH.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA