Badan Publik Tidak Mesti Menunggu Surat Permohonan

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2020 18:52 1022 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Untuk wujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kota Serang, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengundang para pewarta yang ada di wilayah Kota Serang, Kamis (12/03/2020).

Acara yang bertema “Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang” tersebut diselenggarakan di Aula Sari Banten.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Hary Pamungkas mengatakan bahwa demi mewujudkan KIP di Pemerintah Kota Serang perlu adanya peran Media untuk mendorong agar Badan Publik menuju Informatif.

“Kami (Pemkot Serang) perlu kerjasama dengan rekan – rekan Media untuk mendorong keterbukaan,” ujarnya dihadapan peserta awak media.

Dikatakan Hery bahwa saat ini, pihaknya sedang menerima surat permohonan informasi dari warga masyarakat Kota Serang baik itu berupa permohonan maupun keberatan.

“Beberapa permohonan informasi hingga sampai surat keberatan sudah masuk ke kami, baik dari atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun atas nama pribadi,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Nana Subana menerangkan bahwa ada perbedaan pengertian antara informasi dan informasi publik.

“informasi itu adalah seperti rekan – rekan media menginformasikan dan/atau memberitakan sesuatu sehingga sampai ke publik, sedangkan informasi publik, adalah informasi yang dihasilkan badan publik seperti contoh pemerintah Kota Serang upload Surat Keputusan Walikota dan anggaran,” terangnya.

Saat ini, tutur Nana, salah satu problematika yang terjadi di badan publik terkadang menolak permohonan informasi dengan alasan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan yang dikecualikan.

“Namun belum ada uji konsekuensinya,” jelasnya.

Sebaiknya, lanjut Nana, badan publik dalam hal memberikan informasi publik tidak perlu harus menunggu adanya surat permohonan informasi.

“Badan publik tidak mesti harus menunggu (Surat permohonan informasi – Red), melainkan publikasikan saja (upload di website resmi badan publik) terlebih dahulu informasi berkala, serta merta dan setiap saat,” pungkasnya. (Faiz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA