Polresta Tangerang Tetapkan 7 Orang Anggota Ormas BPPKB Dan 3 Pemuda Pancasila Tersangka Bentrok Beking Leasing

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menetapkan 10 oknum yang tergabung di organisasi kemasyarakatan (Ormas) BPPKB dan Pemuda Pancasila (PP) menjadi tersangka akibat dari perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Perselisihan yang terjadi antara Ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Kepengurusan Kabupaten Tangerang dengan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang berawal dari peristiwa penarikan sepeda motor oleh pegawai salah satu lembaga pembiayaan atau leasing. Kedua pihak yakni konsumen dan leasing tersebut ternyata masing – masing dibekingi oleh kedua ormas itu.

Persoalan penarikan motor yang terjadi pada Kamis (28/05/2020) sebenarnya sudah selesai. Namun setelah itu beredar video yang diduga bersumber dari ormas BPKB yang akhirnya membuat tersinggung ormas Pemuda Pancasila (PP). Setelah beredar video BPPKB, kemudian beredar video pernyataan sikap dari Pemuda Pancasila  yang menyatakan tersinggung atas video dari ormas BPPKB tersebut, hingga puncaknya oknum anggota ormas BPPKB melakukan pengrusakan posko Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang yang kemudian dibalas dengan aksi serupa oleh oknum anggota ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang dengan melakukan pengrusakan posko BPPKB Kabupaten Tangerang.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dengan adanya peristiwa tersebut 10 orang sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA. Dengan rincian 7 orang  merupakan oknum anggota ormas BPPKB Kabupaten Tangerang dan 3 orang tersangka lainnya adalah oknum anggota ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang.

“Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dibantu sepenuhnya oleh Dirreskrimum Polda Banten, kami menetapkan 10 orang tersangka atas sangkaan tindak pidana secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan,” kata Kapolres di Mapolresta Tangerang, Senin (01/06/2020).

Untuk para tersangka, sambung Ade, akan dijerat Pasal 170 Jo 406 KUHP serta UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak. “Tersangka dan barang bukti berupa 3 senjata tajam jenis golok, balok kayu, batu, serta barang – barang yang sudah rusak yang berada di TKP sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Di lokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan adanya perselisihan antara 2 ormas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang – Polda Banten yang mana kejadian tersebut sudah ditangani oleh Polresta Tangerang dengan di backup oleh tim dari Ditkrimum Polda Banten.

Edy Sumardi pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan aspek kesadaran hukum dalam kehidupan sehari – hari guna menghindari dari perbuatan yang dapat merugikan terhadap diri sendiri ataupun orang lain

“Bilamana ada perselisihan ataupun hal – hal lain yang berdampak kepada situasi kamtibmas, silahkan tempuh jalur hukum, serahkan kepada pihak Kepolisian dalam proses penegakan hukumnya, hindari main hakim sendiri,” tegasnya. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.