TANGERANG SELATAN – MBC || Tiga pelaku penipuan penyewaan unit apartemen melalui sistem online diamankan Polsek Serpong – Polres Kota Tangerang Selatan. Ketiga pelaku berinisial AN (28), FS (30) dan DP (39) di tangkap Petugas di Apartemen Sky View Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat, (16/8/2019). Hal tersebut terungkap saat Polsek Serpong, Kota Tangsel menggelar Press rilis pada Kamis (5/9/2019) siang di halaman Mapolsek Serpong.
“Kejadian bermula pada saat korban melihat iklan online OLX mengenai penyewaan unit apartemen kemudian korban menghubungi Pelaku dan bertemu di lokasi unit yang akan disewakan,” terang Kapolsek Serpong AKP ST Luckyto.
AKP Luckyto menambahkan, setelah terjadi penyewaan antara Korban dengan Pelaku selama enam bulan dan setelah menghuni unit apartemen Pelaku mengaku bukan sebagai Pemilik apartemen namun hanya sebagai Penyewa selama satu bulan dan korban merasa ditipu dan dirugikan sehingga melaporkan kejadiannya ke Polsek Serpong.
“Telah diamankan barang bukti berupa satu surat perjanjian sewa apartemen, Kwitansi pembatalan apartemen, dua Voucher Umroh , surat kuasa untuk umroh, kwitansi pembayaran umroh, dan dua unit handphone,” jelasnya.
Pelaku melakukan penipuan dengan cara menyewa apartemen selama satu bulan dan menyewakannya apartemen kembali kepada orang lain selama enam bulan dengan Berpura – pura sebagai Pemilik.
“Akibat perbuatan tindak pidana tersebut, ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 378 penipuan dengan ancaman Pidana selama empat (4) tahun,” pungkasnya. (BTL)