Aniaya IRT, Sekelompok Pemuda Diamankan Polsek Curug

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jun 2020 17:42 377 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Sekelompok remaja pelaku pengeroyokan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terjadi di daerah Tinggar Kecamatan Curug Kota Serang diamankan Polisi Sektor (Polsek) Curug Kota Serang di beberapa tempat berbeda pada Rabu malam (24/06/2020).

Emam remaja yang yang masing masing berinisial IM, RZ alias Panjul,RY, IP, SK, dan AN diamankan di wilayah di wilayah Cikeusal, Curug dan Kecamatan Petir kabupaten Serang.

“Ya kita amankan sekelompok pemuda pada rabu malam (semalam) dari beberapa tempat berbeda yang di duga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga, “Kata Kapolsek Curug Kota Serang Iptu Shilton saat dikonfirmasi, Kamis (25/06/2020)

Dari enam pemuda tersebut, terang Kapolsek, kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Curug hingga saat ini, dan dari keenam pemuda tersebut saat ini telah mengerucut menjadi tiga tersangka yang dipastikan menjadi tersangka.

“Salah satunya RZ alias Panjul yang merupakan provokator sedangkan yang lainnya masih terus dilakukan pemeriksaan intensif,” terang Shilton.

Shilton menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sekelompok pemuda tersebut bermula saat korban yang melintas di wilayah Tinggar Kecamatan Curug Kota Serang dengan menggunakan sepeda motor dicegat dan langsung dianiaya hingga mengalami luka di kepala korban.

“Mereka ini salah sasaran penganiayaan, korban yang mengenakan baju dengan tutup kepala dianggap para pelaku adalah musuh dari kelompok mereka,” Jelasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Serang untuk dilakukan perawatan.

“Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa parang yang diduga dipakai untuk lakukan penganiayaan,” Tuturnya.

Menurut Kapolsek, sebelum melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga ini, para pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap sekelompok remaja lainnya hingga mengalami luka bacok senjata tanjam pada September tahun lalu.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 270 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun kurungan penjara.” Tandasnya. (fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA