MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Abraham Garuda Laksono, anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di Banten melalui sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam acara yang berlangsung di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis pada Rabu, 26 Februari 2025, ia menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal dan berisiko tinggi.
Abraham mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya pekerja di Provinsi Banten yang belum terdaftar dalam sistem jaminan sosial, sehingga mereka rentan menghadapi kesulitan ekonomi akibat risiko seperti kecelakaan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menegaskan, “Kita harus berupaya memberikan solusi untuk masalah ini, terutama bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga. Melalui perda ini, saya berharap semua anggota keluarga dapat terlindungi.”
Lebih lanjut, Abraham mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan sektor swasta, untuk berkolaborasi dalam mendukung implementasi regulasi ini setelah disahkan. “Jaminan sosial bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, Richard, sebagai pemateri, menjelaskan bahwa jaminan sosial adalah alat penting dalam mengatasi kemiskinan ekstrem di Banten. Ia menekankan bahwa tanpa perlindungan sosial yang memadai, banyak pekerja berisiko terjerumus ke dalam kemiskinan ketika menghadapi masalah dalam pekerjaan mereka.
“Nantinya, perda ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat Banten dalam sistem jaminan sosial. Pemerintah daerah juga bisa memberikan subsidi untuk pekerja rentan, seperti mereka yang bekerja di sektor informal,” jelas Richard.
Ia menekankan bahwa keselamatan dan kesejahteraan pekerja adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang tidak terlindungi, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan, tunjangan hari tua, dan perlindungan dari risiko kerja.
Dalam sesi diskusi, Pak Yusuf, perwakilan dari Ranting Legok, mengajukan pertanyaan mengenai peran ranting dalam pembahasan Raperda ini. Ia ingin mengetahui bagaimana kontribusi mereka dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di wilayahnya. Ia juga menyoroti masalah pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, di mana ada warga yang seharusnya mendapatkan perawatan medis tetapi ditolak oleh rumah sakit.
“Kami berharap ada solusi untuk masalah ini agar pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh hak mereka secara penuh,” ungkapnya.
Hartanto, seorang relawan PDI Perjuangan, juga menanyakan tentang mekanisme penyampaian masukan dari pengurus PAC dan ranting terkait Raperda ini. Ia berharap rekomendasi dari PAC dan ranting dapat menjadi masukan yang konstruktif dalam perumusan kebijakan agar Perda ini benar-benar mencerminkan kebutuhan pekerja di lapangan.
Di sesi akhir, Abraham menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja di Banten melalui kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Ia berharap adanya kerjasama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk memastikan pelaksanaan Perda ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja di Provinsi Banten. (*)
Tidak ada komentar