Kementerian LHK Diminta Kaji Ulang Perizinan PT SLBLPJ

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Tangerang, Ade Suhaedi Pembina dan Penasehat DPP LSM Gerak dan Ampel Indonesia menegaskan bahwa pengelola dan pemanfaat limbah B3 wajib mempunyai izin sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Serta akan dikenai sanksi jika setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Kami selaku Pembina dan penasehat LSM GERAK dan AMPEL Indonesia meminta kepada instansi terkait, terutama kepada Kementerian LHK untuk meninjau dan mengkaji ulang semua perizinan di PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya,” Kata Ade Suhaedi saat ditemui di kantornya, Minggu (25/04/2021).

Dikatakan Ade, ia sudah mempertanyakan dan mengklarifikasi kepada Ramendra (pemilik perusahaan) lewat chat WhatsApp terkait proses produksi ingot di perusahaannya, yang diduga menggunakan bahan material limbah B3 salah satunya oli bekas dengan kode limbah B 105d dan slag atau dross dengan kode limbah B314-1.

“PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya (SLBLPJ) belum memiliki izin pengelola dan pemanfaat limbah B3. Hal itu diakui oleh Asep selaku Konsultan PT SLBLPJ,” ujar Ade.

Asep Konsultan PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya menjelaskan dirinya membenarkan bahwa PT SLBLPJ belum memiliki izin pemanfaat limbah B3 dan ia sudah mengurus dari tahun 2015 dan sampai saat ini izinnya belum keluar juga

Baca Juga : Ade Awaludin: Ada 6 Point Pokok Pikiran Agar UMKM dan Koperasi di Banten Berkembang

“Disini saya tegaskan bahwa tugas dan wewenang kami hanya sebatas mengurus perizinan. Adapun di luar wewenang itu saya tidak tahu,” tegasnya.

PT SLBLPJ sebagai perusahan yang memproduksi ingot/almunium batangan dengan bahan material Dross, Abu zink, Scrap sisa dari hasil produksi dan dibeli dari perusahan besar dan pedagang limbah lokal.

Firman Manager PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya mengungkapkan “Saya membenarkan kalau perusahaan tempat bekerjanya mengelola scrap alumunium, namun dirinya membantah kalau sudah mengelola limbah B3,” pungkasnya.

jangan Lewatkan : Kokam PWPM Persyarikatan Muhammadiyah Jawa Tengah, KUTUK KERAS Pernyataan si “Manusia Kebal Hukum” Ade Armando Kepada Prof Dr Din Syamsuddin

Seperti dilansir dari salah satu media terbitan tanggal 25 Maret 2021 bahwa PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya menepis tudingan adanya pengelolaan limbah B3.

Secara umum pengertian scrap adalah hasil produksi yang tidak bisa dipakai atau diolah kembali karena produk tersebut tidak sesuai spec atau karena alasan lainnya seperti kualitas kurang bagus. Scrap tersebut bisa diduga sudah terkontaminasi B3. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.