Anev Fungsi Reskrim dan Narkoba, Kapolresta Tangerang Dorong Peningkatan Selra

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Jul 2020 19:25 813 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mendorong agar Penyelesaian Perkara (Selra) dapat ditingkatkan. Hal itu disampaikan Ade saat memimpin Analisa dan Evaluasi (Anev) fungsi Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba di Rupatama Polres Kota Tangerang, pada Senin (27/07/2020).

“Penyelesaian perkara merupakan salah satu indikator profesionalitas dan kualitas kinerja,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Kapolres Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, penyelesaian perkara, meski menjadi atensi, tetap harus mengedepankan profesionalitas dan objektivitas. Kata dia, atensi agar penyelesaian perkara ditingkatkan jangan sampai mengabaikan prosedur hukum dan akuntabilitas institusi Polri.

Baca Anev : Asah Kemampuan, Brigif Para Raider 18 Kostrad Latihan Menembak Senjata Bantuan

Kapolres Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melanjutkan, penyelesaian perkara agar dapat ditingkatkan dengan mendorong anggota terutama para penyidik agar mengingatkan kompetensi. Dengan demikian, perkara yang masuk dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan cepat dan tepat.

“Respons cepat dan tepat adalah kewajiban dan menunjukkan bahwa Polri adalah lembaga profesional,” terangnya.

Baca Anev : Menantang Duel Lewat Medsos, 10 Pemuda Aniaya dan Rampas Motor Korban

Dalam Anev itu, Kapolres Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga menyoroti perkara – perkara menonjol yang perlu diberi perhatian lebih. Perkara menonjol, kata dia, diantaranya adalah perkara yang menyita perhatian khalayak serta yang memiliki kaitan dengan kepentingan orang banyak.

“Perkara yang seperti itu juga mesti diberi prioritas agar masyarakat dapat memantau dan melihat kinerja polisi,” tandasnya. (red)

Baca Anev : Tingkatkan Kualitas Pendidik, MKPS Lakukan Evaluasi Program Sekaligus Perencanaan Tahun 2020

____________Hak Tolak Wartawan Untuk Merahasiakan Identitas Narasumber Dijamin Undang-undang Pers Tahun 1999

Baca Anev : Bupati Gelar Rapat Evaluasi PSBB Covid-19 Melalui Video Conference

____________Bupati Tangerang Zaki Iskandar Menandatangani Kesepakatan Penanganan Banjir Dan Longsor Wilayah

Baca Anev : Puncak HUT ke-76 Group Band Padi, Anji Serta Ayu Ting Ting Hipnotis Ribuan Masyarakat Kabupaten Tangerang

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA