Anomali Lahan Sawah Dilindungi, DPRD Khawatir Iklim Usaha Terganggu

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 17:35 399 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Tangerang DPRD Kabupaten Tangerang menilai terdapat anomali dalam penerapan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang berpotensi mengganggu iklim usaha di daerah. Kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dinilai belum sepenuhnya selaras dengan rencana tata ruang dan realisasi investasi yang sudah berjalan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto, menyampaikan kekhawatiran tersebut usai rapat dengar pendapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tangerang, Kamis (19/02/2026).

Menurut Bimo, terdapat sejumlah lahan yang secara sah telah dimiliki pengembang untuk kawasan perumahan maupun industri, bahkan telah mengantongi izin lokasi dan direalisasikan investasinya. Namun, setelah terbitnya kebijakan LSD, sebagian lahan tersebut berubah status menjadi kawasan yang dilindungi.

“Kami melihat ada ketidaksinkronan kebijakan. Di satu sisi pemerintah mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain muncul kebijakan yang justru membatasi ruang gerak pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD mendukung langkah pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian produktif. Namun demikian, implementasi kebijakan harus mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kondisi riil di lapangan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Bimo juga mempertanyakan proses penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi, termasuk apakah telah disandingkan dengan RTRW provinsi dan kabupaten/kota serta melalui verifikasi lapangan yang komprehensif.

“Jika perubahan status lahan dilakukan tanpa koordinasi dan sinkronisasi yang matang, maka investor yang sudah menanamkan modal bisa dirugikan. Ini tentu berdampak pada iklim usaha dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang pun mendorong pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mengkaji ulang lahan industri yang telah memiliki izin dan realisasi investasi, agar kebijakan perlindungan lahan pangan tetap berjalan tanpa menghambat pembangunan ekonomi daerah.

“Perlindungan lahan pertanian penting, tetapi kepastian investasi dan keberlanjutan pembangunan juga harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA