BKSDA Serang Lepas Liarkan 1812 Ekor Burung Hasil Sitaan

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Nov 2019 17:46 1 6977 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kelas I Serang lepas liarkan sebanyak 1812 ekor burung berbagai macam jenis yang tidak dilengkapi surat Izin/Dokumen (SATS-DN) dari BKSDA dan Surat/Dokumen (SKKH) dari Balai Karantina Pertanian.

Berbagai macam jenis burung tersebut diamankan petugas Unit Resmob dan Petugas KSDA SKW1 Serang dari jembatan Layang pintu pelabuhan Merak Kota Cilegon Banten.

Menurut Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) kelas I Serang Andre Ginson mengatakan, Burung – burung tersebut diamankan petugas pada Rabu, (27/11/2019) kemarin, di Jembatan Layang pintu pelabuhan kemarin dari 2 tersangka berinisial AF (30) dan CD (18), yang kini diamankan di Satuan Reskrim Polres Cilegon.

“Burung – burung ini yang diduga dilindungi dan burung lainnya yang berasal dari hutan di kawasan Provinsi – Sumatera Selatan dibawa dengan menggunakan 1 unit mobil Minibus Grand Livina Nopol B 1849 CVC,” kata Andre usai lakukan pelepasan liaran burung burung hasil sitaan di Rawa Danau Panenjoan Mancak Kabupaten Serang, Kamis (28/11/2019).

Andre juga menerangkan, berbagai macam burung yang dilepas liarkan tersebut berupa Ciblek sebanyak 960 ekor, Prenjak 90 ekor, Kolibri sebanyak 420 ekor, Konin sebanyak 210 ekor, Gelatik batu sebanyak 90 ekor, Cucak Ranting (Dilindungi) sebanyak 42 ekor.

“Total seluruhnya 1812 ekor, namun yang mati sampai saat ini diperkirakan lebih kurang 600 ekor.” Ungkapnya.

Andre menghimbau, pada masyarakat jika ingin membawa burung harus dilengkapi Dokumen – dokumen yang lengkap, hindari penangkapan liar burung yang dilindungi, guna kelestarian habitatnya di alam.

“Saya sangat berterima kasih sekali pada masyarakat yang mau peduli akan kelestarian habitat hewan ini, hindari penangkapan liar, jaga kelestarian habitat, dan jaga hutan kita,” harapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan Ketentuan Pidana dengan UU RI No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA hayati dan ekosistemnya dan/atau UU RI No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan. (Fz)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Sarang Walet
    5 tahun  lalu

    Semoga dengan pelepasan burung sitaan ini bisa memperbaiki ekosistem dan banyak burung yang tidak mengalami kepunahan lagi

    Balas

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?