BNNP Banten Musnahkan 50 Paket Narkotika Jenis Ganja

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali memusnahkan 50 Kilogram narkotika jenis ganja hasil tangkapan dengan cara dibakar yang berlangsung di halaman Kantor BNNP Banten, di jalan Syeh Nawawi Al Bantani Kota Serang, Kamis (26/03/2020).

Narkotika tersebut merupakan hasil dari ungkap kasus pada tanggal 18 Februari 2020 di wilayah tangerang Banten.

“Kita amankan 2 tersangka di kantor agen perjalanan bus masing – masing berinisial MM (38) dan BW (23) yang mereka berdua adalah kurir,” kata Kepala BNNP Banten Kombes Pol Tantan Sulistyana pada awak media usai pemusnahan.

Adapun modus kedua pelaku, terang Tantan, paket ganja tersebut disamarkan atau tutupi Buah Asam Jawa dengan menggunakan keranjang dari wilayah Aceh menuju Banten.

“Setelah kita kembangkan dari 2 kurir tersebut, ternyata Narkotika tersebut merupakan milik dari MF dan ND yang merupakan warga binaan di lembaga Pemasyarakatan di wilayah Banten yang rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Banten dan Jakarta,” Ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Tantan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 50 paket Ganja dengan berat 50 kilogram, 1 mobil Toyota Cayla, 1 lembar STNK, 2 ATM, 1 Buku Rekening, 2 KTP, 1 lembar tanda terima dari PO Bus FM Toh, dan 6 HP beserta Sim Card.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman sesuai dengan pasal 114 termasuk pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup dan sampai dengan hukuman mati,” Tandasnya. (Fz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.