Dalam Pledoi Bendung Cihara, Pokja dan PPTK Disebut

SERANG – MBC || Nota pembelaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bendung cihara sudah dibacakan. Baik pembelaan pribadi maupun dibacakan oleh para penasehat hukumnya, ke- Empat terdakwa meminta agar dihukum Seringan – ringannya.

“Nota pembelaan ini pada intinya kami sepakat atas tuntutan jaksa menerapkan Pasal 3 kepada terdakwa Ade, dan kita mohonkan agar majelis memberikan putusan yang Seringan – ringannya,” kata Dadang Handayani, kuasa hukum terdakwa H. Ade Pasti di ruang sidang, PN Tipikor Serang, Senin (23/9/2019).

Dalam pledoinya, Dadang menyampaikan permohonan kedudukan Justice Collaborator (JC) bagi terdakwa Ade Pasti dapat dikabulkan.

“Ada 4 syarat yang harus dipenuhi terdakwa agar JC-nya dikabulkan, satu dia bukan pelaku utama, mengakui atas kesalahannya, mengembalikan atas apa yang diterima dari hasil korupsi dan yang terakhir membuka peran orang lain. Jika mengacu kepada syarat tersebut, sekiranya permohonan JC dapat dikabulkan,,” urai Dadang menegaskan.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut empat terdakwa yaitu Cepi Safyudin pemilik PT Aji Tama dituntut 3,5 Tahun, H. Ade Pasti Kurnia dituntut 2 Tahun, Agin Ginanjar dan Hendi Suryadi dituntut 1 Tahun 6 bulan.

Agenda sidang dengan nota pembelaan seperti biasa dipimpin ketua majelis hakim, Hosiana Sida Balok dan dua hakim anggota Novalinda dan Pariz. Usai sidang Peny Yuda kuasa hukum terdakwa Ade mengatakan, dalam kasus ini ada banyak yang dapat ditarik untuk dimintai Pertanggung – jawaban. Dalam pledoi Pokja ULP dan PPTK TB Asep Setiawan dan pihak lain harus ditarik dan dimintai Pertanggung – jawaban.

“Kita minta Pokja, PPTK, Peltek, keuangan dan pihak lain yang ikut serta harus ikut diminta Pertanggung – jawaban di pengadilan,” ujarnya.

Sidang ditunda dua pekan, dan akan dilanjutkan 10 Oktober dalam agenda putusan. (Faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.