Debt Colector (Matel) Pencegat Motor milik Wartawan dari FIF Finance Tangerang Dijatuhkan Pidana Enam Bulan Kurungan

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mar 2024 08:37 0 6 Bambang Tejo Lestioro

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Kabupaten Tangerang- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang Ahmad Irfir Rochman, menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa kasus tindakan tidak menyenangkan. Kedua terdakwa tersebut atas nama Rusly Senge dan Riyanto Siasmiyianto.

Diketahui, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai Debt Colector tersebut mencegat sepeda motor Honda Scopy yang dikendarai oleh Sangki Wahyudin dan Ai Ratna Sriningsih yang saat kejadian sedang melintas di Jalan Raya Pemda Tigaraksa. Sedangkan Kedua terdakwa mengaku berasal dari Debt Colector  FIF Finance Tangerang. 

Namun, saat kejadian keduanya tidak dapat menunjukkan surat tugas dari perusahaan saat dimintai oleh korban. Terdakwa sempat memegang stang motor dan Menghina korban dengan Kata-kata Kotor.

Tak terima diperlakukan seenaknya oleh kedua Debt Colector itu korban Sangki Wahyudin langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang dengan membawa BPKB dan STNK motor. 

“Saya saat itu bersama istri hendak ke kantor PWI Kabupaten Tangerang di Cikokol. Saya tidak terima dengan ucapan terdakwa yang menghina saya. Dan atas vonis ini tentu saya dan istri berterimakasih atas keadilan yang telah diputuskan oleh majelis hakim,” tegas Sangki Wahyudin kepada media, Senin (04/03/2024).

Diketahui, Hakim Pengadilan negeri Kabupaten Tangerang menjatuhkan vonis penjara enam bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 8 bulan penjara.(BTL)

Bambang Tejo Lestioro

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?