Dewan Keamanan PBB Mutlak Tolak Pembangunan Pemukiman Ilegal Israel

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Nov 2019 17:01 12696 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Nasional, Dewan Keamana Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) Mutlak menolak kehadiran dan pembangunan permukiman Negara zionis Israel. Hal tersebut tertuang setelah 15 anggota Dewan Keamanan PBB yang terdiri dari 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap menggelar rapat bulanan di New York Amerika Serikat (AS) pada Jum’at (22/11/2019). Sebanyak 14 Negara anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) menyatakan menolak klaim Amerika Serikat terkait kawasan permukiman Negara zionis Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Ke- 14 Negara anggota Dewan Keamanan PBB yang menolak klaim Negara AS atas kawasan permukiman pendudukan negara zionis Israel tersebut, memperingatkan langkah Negeri Paman Sam tersebut dapat merusak proses perdamaian alot antara Negara zionis Israel dengan Negara yang tanah air nya dicaplok dan dijajah oleh Negara zionis Israel yaitu Negara Palestina atas solusi 2 Negara yang diusulkan selama ini.

Sebelum rapat dimulai, 5 Negara Eropa yang merupakan sekutu Amerika Serikat, seperti Inggris, Jerman, Prancis, Belgia dan Polandia telah memberikan pernyataan sikap bersama mengenai masalah kawasan permukiman Negara Palestina yang diduduki oleh Negara zionis Israel. Kelima negara Eropa tersebut menyatakan seluruh wilayah permukiman Israel di Palestina ilegal.

“Kami meminta Israel menghentikan seluruh kegiatan terkait proyek permukiman dikawasan pendudukannya di Palestina. Karena hal tersebut akan menggerus peluang solusi dua negara untuk berdamai dan mengancam perdamaian jangka panjang di wilayah Timur Tengah. Kami juga prihatin tentang gagasan Israel untuk mencaplok seluruh wilayah Tepi Barat,” demikian isi pernyataan bersama ke- 5 Negara Eropa tersebut.

Sementara itu, Koordinator Khusus PBB untuk proses perdamaian Timur Tengah, Nickolay Mladenov, juga menyampaikan keberatannya atas klaim AS. Dia menyatakan posisi PBB tetap pada resolusi yang diterbitkan pada Desember 2006, yaitu menyatakan pemukiman Israel adalah pelanggaran. Nickolay juga menyatakan situasi di Jalur Gaza, Palestina saat ini masih sangat rawan konflik akibat pertikaian antara Israel dan milisi Jihad Islam.

Duta Besar Indonesia untuk PBB, Dian Triansyah Djani, juga turut memberikan pernyataan dalam sidang DK PBB tersebut. Dian Triansyah menyatakan langkah AS tersebut tidak bertanggung – jawab dan provokatif.

“Klaim sepihak dan ilegal tersebut merupakan penghalang untuk proses perdamaian dengan solusi 2 Negara,” tegas Dian.

Sebanyak 10 anggota tidak tetap DK PBB didampingi wakil Duta Besar Jerman untuk PBB, Jurgen Shultz, turut memberikan pernyataan menentang klaim AS.

“Permukiman Israel adalah ilegal, merusak kemungkinan solusi 2 Negara, dan membahayakan perdamaian jangka panjang di kawasan itu,” tandas 10 Negara tidak tetap PBB. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA