MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Tangerang Selatan, Karena dianggap mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan ketenangan warga masyarakat di dua wilayah kelurahan dan di dua RW yaitu Warga RW 013 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang dan warga RW 004 Kelurahan Maruga, Kecamatan Ciputat, dua warga tersebut Selasa (09/03/2021) sore, akhirnya MENUTUP dan MEMBLOKIR akses jalan kendaraan proyek Perumahan Cendana Extension 2 yang melintasi di kedua wilayah tersebut.
Bonan (nama samaran) warga RW 013 Perumahan Pondok Benda, Pamulang, saat disambangi MediaBantenCyber.co.id pada Selasa, 9 Maret 2021 petang, mengatakan bahwa warga RW 013 Pondok Benda merasa sangat terganggu kenyamanannya akibat adanya proyek pembangunan perumahan Cendana Extension 2.
“Suara mesin berat proyeknya sangat mengganggu ketenangan warga dan anak-anak kami yang masih kecil untuk beristirahat. Belum lagi debu kendaraan proyek yang berterbangan mengotori polusi lingkungan kami. Pokoknya kami minta proyek Cendana Extension 2 dihentikan dulu sebelum masalah gangguan lingkungan yang kami alami ini dibicarakan dengan baik dan dicarikan solusinya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Puji Iman Jarkasih SH MH, yang juga warga RW 004, Kelurahan Maruga, Ciputat, saat dimintai konfirmasinya terkait penutupan dan pemblokiran akses jalan proyek Cendana Extension 2 mengatakan bahwa, YLPKP Paragon sebelumnya juga sudah memberitahu bahkan sudah mengirimkan surat resmi kepada pihak Satpol PP Kota Tangsel terkait beberapa proyek Bermasalah yang saat ini sedang dikerjakan di kedua wilayah tersebut.
Baca Juga : RUU Pertanahan Dianggap Masih Berpihak Ke Penguasa dan Pemodal
Baca Juga : Aksi Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Merajalela, Resahkan Warga
“Karena responnya lamban dan bahkan diduga ada kongkalikong antara investor dengan oknum Satpol PP yang nakal, maka proyek-proyek “siluman” tersebut tetap berjalan dengan mengabaikan proses perizinan dan Amdal lingkungannya. Dan akhirnya warga masyarakat sekitar proyek juga kan yang dirugikan,” ujarnya.
Ketua YLPKP Paragon tersebut juga menginformasikan jika dirinya pada hari Selasa (09/03/2021) dengan ditemani oleh beberapa rekan awak media telah bertemu dengan Bapak Sapta selaku Kabid Penindakan Satpol PP Tangsel guna menanyakan langkah dan tindakan tegas apa yang akan dilakukan oleh Satpol PP untuk menegakan Perda-perda tentang Ketertiban umum dan juga Perda IMB yang dianggap saat ini banyak dilanggar dan di SEPELEKAN oleh para investor yang nakal.
jangan Lewatkan : Galian Tanah Tak Berizin Diprotes Warga
“Pak Sapta sudah berkomitmen, besok Kamis Satpol PP akan Menyegel proyek-proyek yang dianggap bermasalah dan tidak memiliki IMB di Maruga. YLPKP Paragon juga mengecam anggota petugas PPNS Satpol PP Suherman yang telah memberikan keterangan kamuflase dan tidak benar kepada lembaganya YLPKP Paragon terkait pembangunan gedung yang diduga bengkel Siluman karena tanpa IMB yang berlokasi RT 003/004 di jalan Alif Gede Maruga. Suherman tukang bohong…malu-maluin ASN Tangsel saja. Kita sama-sama petugas penegakan hukum, dia petugas PPNS dan kami LSM YLPKP Paragon,” tandasnya.(BTL)
Tidak ada komentar