Diduga Ada Mafia Tanah Yang Bermain, Hingga Ahli Waris Pemilik Tanah Seluas 4.020 M2 Korban Penggusuran Proyek Tol Cinere-Serpong Belum Terima Ganti Rugi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kota Tangerang Selatan, Setelah selama Lima tahun belum menerima ganti rugi atas tanah miliknya seluas 4.020 M2 yang terkena proyek pembangunan jalan tol Cinere-Serpong yang berlokasi di KM 34 (400) Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, ahli waris Pentong Bin Lidjan, Rabu (20/7/2022) pagi, MEMBLOKADE jalan tol tersebut dengan rantai yang membentang dari sisi kiri hingga sisi kanan jalan tol yang sedang dalam tahap finishing akhir penyelesaian pekerjaannya._________Baca Juga : Ahli Waris Pemilik Tanah Keluarga Almarhum Alin bin Embing Akan MENUTUP Akses Jalan Menuju Mall Bintaro X-Change

Kepada beberapa awak media yang menyaksikan aksi Pemblokadean jalan tol tersebut, pada Rabu (20/7/2022) pagi, Sadeli bin Lidjan selaku jurubicara dan orang yang dikuasakan oleh keluarga besar dari ahli waris Petong Bin Lidjan, mengatakan bahwa aksi Pemblokadean jalan tol Cinere-Serpong yang dilakukan oleh keluarga besar ahli waris Petong Bin Lidjan merupakan aksi penguasaan fisik atas tanah milik mereka dengan status tanah adat letter C no. 194, akibat adanya kebuntuan dalam proses penyelesaian ganti rugi atas tanah milik ahli waris yang hingga saat ini belum menerima ganti rugi.

“Sudah lima tahun ini sejak proyek pembangunan jalan tol Cinere-Serpong dibangun, ahli waris Petong Bin Lidjan belum menerima ganti rugi dari PT Cinere Serpong Jaya selaku kontraktor pembangunan tol Cinere-Serpong, atas telah dibangunnya tanah milik mereka seluas 4.020 M2 yang berlokasi di KM 34 (400) Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang oleh PT Cinere Serpong Jaya selaku kontraktor,” ungkap Sadeli. 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ade Purnama selaku tim advokasi keluarga ahli waris Petong Bin Lidjan, menerangkan bahwa akibat terjadinya Pemblokadean jalan tol Cinere-Serpong di KM 34 (400) oleh pihak ahli waris, maka baru ada respon dari pihak terkait, yang mengagendakan dalam minggu ini akan dilakukannya mediasi oleh pihak BPN Kota Tangsel dengan keluarga ahli waris dan juga pihak-pihak terkait.

Baca Juga : Notaris Jonni Membuat Pengikatan Jual Beli Dengan Pemilik Tanah Yang Sudah Mati!

“Kami telah berjuang selama 5 tahun untuk meminta hak kami, akan tetapi pihak keluarga ahli waris hanya dipingpong sana-sini untuk melengkapi berkas-berkas dan dokumen. Dan setelah adanya aksi blokade jalan tol Cinere-Serpong, baru ada respon dari pihak terkait seperti BPN Kota Tangsel dan juga PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) yang diagendakan akan dilakukannya mediasi dalam satu minggu kedepannya. Kami berharap dalam media tersebut akan menghasilkan hal konkrit agar tidak akan terjadi lagi aksi blokade jalan tol Cinere-Serpong oleh pihak keluarga,” tegas Ade Purnama.

Aksi blokade jalan tol Cinere-Serpong diakhiri setelah adanya kesepakatan mediasi antara keluarga besar Betong Bin Lidjan dengan pihak-pihak terkait yang di fasilitasi oleh BPN Kota Tangsel dan juga Polsek Pamulang.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.