MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) habis diobok-obok oleh Kejati Banten karena terbongkarnya kasus Korupsi anggaran pengelolaan sampah sebesar Rp75 miliar rupiah (bukti bobroknya manajemen DLH Kota Tangsel), kini masyarakat Kota Tangerang Selatan juga dibuat geleng-geleng kepala oleh mental dari aparatur pimpinan Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Untuk itu LSM Perkota Nusantara mendesak kepada Wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie untuk Membenahi mental aparatur Penegak Perda Kota Tangerang Selatan (Satpol PP) agar dapat bekerja dengan baik, benar dan amanah.
Hal ini disampaikan oleh tokoh muda masyarakat Kota Tangerang Selatan yang juga sebagai Ketua LSM Perkota Nusantara Andi Nawawi, dalam siaran Pers yang diterima oleh Redaksi MediaBantenCyber.co.id (MBC) pada Rabu, pagi (23/04/2025) berkaitan dengan seringnya Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang Diduga melakukan “main mata” dengan investor nakal terkait masalah pembangunan gedung/bangunan yang belum memiliki surat Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
“Kami telah melakukan laporan kepada Kasat Pol-PP Kota Tangsel terkait banyaknya pembangunan bangunan yang belum memiliki surat ijin PBG di berbagai tempat jalan-jalan protokol di Kota Tangsel, namun pihak Satpol PP tetap saja melakukan Pembiaran pembangunan bangunan yang belum memiliki PBG, seperti yang terjadi di pembangunan sarana lapangan futsal soccer mini yang beralamat dijalan Serua Raya, yang diketahui belum memiliki izin (PBG), dan dirinya juga sudah mengklarifikasi kepada para pekerja proyek tersebut bahwa proyek tersebut belum mengantongi ijin PBG, namun dijawab oleh para pekerja dilokasi proyek bahwa ijinnya sedang diurus oleh pihak pelaksana proyek,” ungkap Andi Nawawi.
Menurut Andi, sebagai aparatur penegak Perda Kota Tangerang Selatan, seharusnya Satpol PP memberikan contoh yang baik kepada siapapun seluruh warga masyarakat Kota Tangerang Selatan dan juga para investor, baik investor kecil menengah maupun besar agar mereka TAAT dan TUNDUK pada hukum atau Perda yang berlaku di Kota Tangerang Selatan.
“Perda ketertiban umum itu dibuat oleh anggota legislatif (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (eksekutif) dan juga partisipasi dari berbagai elemen masyarakat Kota Tangerang Selatan adalah untuk menciptakan ketertiban pembangunan. Untuk itu semua pihak harus taat dan mematuhinya, namun jika aparat penegak hukum Perdanya (Satpol PP-red) justru Bermain mata dengan para investor nakalnya dengan sudah melakukan pembangunan fisik sebelum PBG nya dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP, percuma dong Kota Tangsel punya Perda Tibun tapi malah dikangkangi oleh Satpol PP itu sendiri sebagai aparat penegak Perda,” tegas Andi.
Atas ketidakberesan manajemen di Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang terjadi sudah sejak lama tersebut, Andi Nawawi selaku tokoh muda Kota Tangerang Selatan dan juga ketua LSM Perkota Nusantara, mendesak kepada Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie untuk Membenahi dan Mereformasi Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan agar benar-benar menjadi aparatur Penegak Perda Kota Tangerang Selatan dengan Baik dan Benar serta Amanah.
“Buktikan, kalau Wali kota Tangerang Selatan adalah pimpinan yang tegas dan sungguh-sungguh ingin membangun Kota Tangerang Selatan dengan Baik dan Benar sesuai mottonya Cerdas, Modern dan Religius (C-More) bukan cuma isapan jempol dan omon-omon doang. Kami tunggu gebrakan yang berani dari Pak Wali kota,” pungkas Andi Nawawi.(Are/Red-MBC)
Tidak ada komentar