Presiden Mahasiswa UMJ Desak APH Lakukan Penyelidikan di Semua Dinas Pemkot Tangsel Pasca Terungkapnya Korupsi di DLH

waktu baca 3 menit
Rabu, 23 Apr 2025 00:54 513 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Wildan Mutaqin, menyerukan dengan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejati Banten khususnya agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap semua dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas penangkapan Syukron Yuliadi Mufti, Direktur PT Ella Pratama Perkasa, dan Kepala Dinas beserta Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan terkait proyek sampah senilai Rp75 miliar rupiah.

Dalam pernyataannya yang diterima Redaksi MediaBantenCyber.co.id pada Selasa (22/04/2025), Wildan Mutaqin menegaskan pentingnya memastikan tidak adanya praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

“Kami menuntut agar semua pihak terlibat dalam dinas di Kota Tangerang Selatan diselidiki secara menyeluruh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Wildan dengan tekad.

Presma UMJ ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi korupsi dan mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menjaga integritas institusi.

Baca Juga : Legal Assistant Team Ronny-Wahyu Awasi ASN, APH dan Penyelenggara Pemilukada Pacitan

Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata dalam mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta memastikan bahwa setiap tindakan hukum berjalan dengan adil dan transparan demi kebaikan masyarakat Tangerang Selatan.

Adapun tuntutan Presma UMJ Wildan Mutaqin sebagai berikut:

1. Copot dan adili seluruh pejabat yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah, baik dari internal DLH maupun pejabat di lingkar kekuasaan Pemkot Tangerang Selatan.

2. Bongkar seluruh jaringan mafia anggaran dan proyek yang selama ini bermain dalam sistem pengadaan jasa publik, khususnya di sektor kebersihan dan lingkungan hidup.

3. Tuntut dugaan keterlibatan wakil kepala daerah Klarifikasi secara terbuka kepada publik mengenai isu setoran dana proyek ke Wakil Wali Kota sebagaimana ramai diperbincangkan dalam ruang publik, media, dan laporan investigatif.

Baca Juga : Korban Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Terus Berjuang Menanti Eksekusi Putusan Inkrah | aph

4. Usut potensi keterlibatan elite politik atau partai serta relasi kekuasaan dalam proses pemilihan penyedia proyek, yang diduga sarat dengan praktik persekongkolan dan konflik kepentingan.

5. Kami mendesak kepada Walikota Tangerang Selatan untuk segera melakukan audit independen dan investigasi secara eksplisit terhadap seluruh sektor dinas yang berada dibawah naungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, diantara lain:

a. Pengelolaan parkir ilegal dan pungutan liar parkir di beberapa titik yang melibatkan oknum Pemkot Tangsel.

b. Anggaran dan proyek perawatan taman kota yang dinilai sangat rentan terjadinya praktik ‘mark up’ anggaran dan tender ‘siluman’ di ruang lingkup wilayah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga : Oknum Wartawan Bekingi Bensin Eceran Pertalite di SPBU 34-15202 Kabupaten Tangerang | aph

c. Pungutan liar pedagang dan bangunan liar di taman, yang diduga praktik setoran dan pembiaran oleh oknum Pemkot tangsel

d. Tempat hiburan malam masih beroperasi dan disinyalir diduga ada praktik perdagangan orang. Dan Prostitusi berkedok spa yang banyak beroperasi diduga kuat ada setoran ke dinas terkait.

e. Penerbitan dan pengawasan izin reklame yang diduga sarat permainan dan pembiaran oleh oknum dinas terkait.

6. Buka seluruh dokumen proyek secara publik, termasuk kontrak kerja, proses tender, penilaian kelayakan, serta mekanisme pencairan anggaran, sebagai bentuk akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak masyarakat atas informasi publik.

7. Bentuk Tim Independen atau Satgas Bersama yang melibatkan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk mengawal jalannya investigasi dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.

8. Wali Kota harus bertanggung jawab secara moral dan politik atas pembiaran sistemik ini, serta menjamin pembenahan struktural terhadap tata kelola proyek layanan publik di Kota Tangerang Selatan.(Are/Red-MBC)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA