MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Banten menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas proses penanganan hukum terhadap kasus pemagaran laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua umum DPD IMM Banten, Pegy Septiawan, pada Selasa, 22 April 2025. Dirinya menyebutkan bahwa, berdasarkan perkembangan terakhir, mereka menemukan adanya indikasi kejanggalan dalam proses penyidikan, di mana berkas perkara telah dua kali dikembalikan (P-19) oleh pihak Kejaksaan karena belum lengkap dan tidak memenuhi unsur yang dituju.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) KUHAP. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik belum mampu atau belum mau memenuhi standar kelengkapan berkas perkara sebagaimana diminta oleh jaksa,” ungkapnya.
Menurut Pegy septiawan, diduga ada permainan dan pengaburan Fakta. Bahkan pihaknya juga menduga kuat terdapat permainan dalam penyidikan, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemagaran laut.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa dugaan pemalsuan surat bukan hanya dilakukan oleh oknum kepala desa, namun terdapat keterlibatan pejabat lainnya secara terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan mutasi sejumlah pejabat yang terlibat dilakukan secara tidak transparan dan patut dicurigai sebagai upaya untuk mengaburkan keterlibatan mereka dalam kasus ini,” beber Pegy Septiawan.
Karena itu, DPD IMM Banten mendesak dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum, agar pihak Kepolisian untuk bekerja secara independen dan profesional, serta segera melengkapi berkas perkara sebagaimana yang telah dua kali diminta oleh pihak Kejaksaan. Dan pihak Kejaksaan agar tetap teguh pada prinsip hukum dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal dalam menetapkan kelengkapan berkas (P-21).
Baca Juga : Penyebaran Paradoks Firaunisme Akibat Terjebak di Laut kemapanan
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk turut serta dalam pengawasan, dan apabila perlu mengambil alih perkara ini guna menjamin proses yang adil dan transparan.
“Kami juga menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini bertindak transparan dan akuntabel, dan tidak menyalahgunakan wewenang untuk melindungi pejabat tertentu yang patut diduga terlibat,” tegas Pegy Septiawan.(PS/Are/Red-MBC)
Tidak ada komentar