MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Pacitan, Jagad perpolitikan Pacitan kembali bergolak. Menjelang detik-detik coblosan, oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Pringkuku terindikasi kuat berperilaku melanggar sejumlah regulasi dengan cara “peminjaman” duit menjelang pencoblosan.
Hal itu juga sudah disikapi oleh team advokasi paslon 01, Ronny-Wahyu Amanah atau Ramah. Dalam jumpa pers yang di gelar di lobby Hotel Alliro, M Mzayin, SH MHum di dampingi sekretaris Dr (C) M. Ali Fahmi, SH, SE, MM, MHum, menyatakan, “Posisi kemarin sore ketika kita mendapatkan laporan dan kita teruskan ke Bawaslu, mereka bilang pagi bawaslu sudah dapat voice note dimaksud.
Di voice note yang sekaligus menjadi bukti permulaan yang kuat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Darsono tersebut. Di dalam bukti itu jelas-jelas menyebut paslon 02 bolo paslon 01 musuh, dia itu berpihak dan itu tidak netral. Ada indikasi pengarahan penekanan ke kasun tidak netral. Nah, Bawaslu_harus menindak lanjuti dan menegakkan regulasi. Ini bukti kuat, bawaslu bekerja atau tidak. Ada yang menciderai rasa keadilan masyarakat.”
Fahmi menambahkan, “Sejak awal kita sudah peringatkan Bawaslu untuk bersikap professional dan menjaga, tegak lurus dan segaris dengan regulasi dan konstitusi. Dari kasus paling awal adanya kades yang bikin status dengan pose dukungan, ajakan mendukung oleh lurah Ploso dan terakhir kasus voice note lurah Dersono. Ini mengindikasikan proses penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu belum memberikan efek jera atau detterant effect tidak jalan.”
Merespon situasi itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia cabang Pacitan menggelar aksi di Bawaslu menuntut proses pemilukada yang bermartabat dan berkeadaban.
Baca Juga : Legal Assistant Team Ronny-Wahyu Awasi ASN, APH dan Penyelenggara Pemilukada Pacitan
Sementara itu, Samsul, Ketua Bawaslu Pacitan mencoba menjelaskan situasi terkini tentang proses penyelesaian pelanggaran pilkada. Ketua_Bawaslu menjelaskan, “Terimakasih kepada GMNI yang telah mengekspresikan bentuk langkah konstitusionalnya dengan aksi ini.
Perlu saya tegaskan, yang bisa mengintervensi Bawaslu Regulasi dan konstitusi. Hanya saja, kita di atur oleh regulasi beracara juga ketika mengadakan penelusuran dan tata cara penyelesaian aduan, laporan maupun temuan dalam beracara di Bawaslu. (Heri)
Tidak ada komentar