Dinsos Kota Serang Buka Reaktivasi BPJS Kesehatan Warga Kurang Mampu yang Non Aktif

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2026 10:14 411 Deni Kusuma

KOTA SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang membuka kesempatan bagi masyarakat kurang mampu untuk kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang di non aktifkan agar bisa direaktivasi. Program ini menyasar bagi warga yang sebelumnya dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu, namun faktanya masih membutuhkan bantuan layanan kesehatan.

Kepala Dinsos Kota Serang, M. Ibra Gholibi, mengatakan pihaknya memberikan peluang bagi warga untuk mengajukan reaktivasi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses kesehatan bagi masyarakat yang berhak.

“Warga yang memang masih membutuhkan bisa mengajukan kembali. Kami ingin memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses oleh masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengajuan reaktivasi harus disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan. Proses verifikasi ini dilakukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Ibra, proses reaktivasi ini dapat dilakukan oleh masyarakat dengan melengkapi sejumlah persyaratan administratif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.

“Reaktivasi bisa diajukan melalui Dinsos Kota Serang untuk selanjutnya kami ajukan ke pusat agar kepesertaannya bisa diaktifkan kembali,” ujar Ibra.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga antara lain membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit. Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi sebelum diajukan.

Ibra menegaskan bahwa warga yang merasa masih layak menerima bantuan diminta untuk segera mengajukan reaktivasi. Pasalnya, pemerintah memberikan batas waktu yang cukup terbatas untuk proses tersebut.

Ia menjelaskan, Kota Serang hanya diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk mengajukan kembali kepesertaan warga yang sebelumnya dinonaktifkan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diajukan, maka kuota kepesertaan akan dialihkan kepada warga lain yang dinilai lebih membutuhkan.

“Pengajuan harus dilakukan secepatnya, karena ada batas waktu. Jika terlewat, maka kepesertaan tersebut akan digantikan oleh warga lain,” jelasnya.

Dengan dibukanya layanan reaktivasi ini, Dinsos Kota Serang berharap masyarakat kurang mampu dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan secara layak melalui BPJS Kesehatan. Pemerintah juga terus mendorong agar data penerima bantuan sosial semakin akurat dan tepat sasaran, sehingga tidak ada lagi warga yang berhak namun justru tidak tercover dalam program jaminan kesehatan nasional.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA