DPD IMM Banten Kritik Kinerja Pemerintah: Janji 100 Hari Gubernur Belum Terlihat, Rakyat Masih Sulit Cari Kerja

waktu baca 4 menit
Selasa, 10 Jun 2025 19:04 926 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Banten melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Banten, khususnya dalam 100 hari pertama masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Dalam pernyataan resminya, DPD IMM Banten menyoroti belum adanya langkah konkret dari pemerintah dalam mengatasi persoalan pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian marak di Banten.

“Kondisi ketenagakerjaan di Banten masih memprihatinkan. Masyarakat kesulitan mencari pekerjaan, sementara gelombang PHK masih terjadi di sejumlah sektor. Namun, hingga kini kami belum melihat gebrakan nyata dari Gubernur Banten dalam 100 hari masa kerjanya,” ujar Formatur IMM Banten Yasser Ardiansyah, dalam rilisnya yang diterima redaksi MediaBantenCyber.co.id pada Selasa (10/06/2025) sore.

IMM Banten juga menegaskan bahwa janji-janji kampanye yang menyebut akan menciptakan lapangan kerja baru dan memberdayakan tenaga kerja lokal belum terlihat realisasinya. Menurut IMM, pemerintah seharusnya segera menghadirkan program strategis yang menyasar langsung kebutuhan ekonomi masyarakat, terutama generasi muda.

Baca Juga : RAKYAT MELARAT VS KONGLOMERAT KEPARAT

“Kami mendesak Gubernur Banten untuk tidak hanya fokus pada pencitraan atau seremoni, tetapi benar-benar hadir di tengah rakyat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas,” tambah Yasser Ardiansyah

DPD IMM Banten berkomitmen untuk terus mengawal janji-janji kampanye dan mendorong pemerintah agar lebih responsif terhadap persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi warga Banten.

Hak Rakyat atas Pekerjaan dan Tanggung Jawab Konstitusional Pemerintah Banten Sudah lebih dari 100 hari sejak Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dilantik, namun sampai hari ini publik belum merasakan dampak nyata dari kepemimpinan baru. Janji kampanye untuk mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja baru masih menjadi sekadar wacana. Padahal, di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, masyarakat Banten — terutama generasi muda — terus dihadapkan pada kenyataan pahit: sulitnya mencari pekerjaan dan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Persoalan ini bukan semata isu ekonomi, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara. Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas dinyatakan bahwa:

Baca Juga : SEANDAINYA RAKYAT PUNYA SENJATA

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 disebutkan:

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Konstitusi memberikan mandat yang kuat bahwa negara, termasuk pemerintah daerah, wajib menghadirkan kebijakan publik yang menjamin terpenuhinya hak atas pekerjaan. Kegagalan pemerintah dalam merespons angka pengangguran dan PHK adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab konstitusional itu sendiri.

Tidak berhenti di situ, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur secara eksplisit mengenai kewajiban negara dalam mengembangkan sumber daya manusia dan memperluas kesempatan kerja. Pasal 4 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa:

“Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.”

Baca Juga : Ruang Ketiga yang Membahagiakan Rakyat

Pertanyaannya: sejauh mana Pemerintah Provinsi Banten menjalankan amanah tersebut?

Lebih dari 100 hari, masyarakat menanti arah pembangunan ketenagakerjaan yang jelas: program pelatihan kerja, perluasan investasi berbasis padat karya, revitalisasi balai latihan kerja, hingga perlindungan bagi korban PHK. Sayangnya, yang tampak justru lebih banyak seremoni dibandingkan substansi.

Pemerintah daerah tidak bisa bersembunyi di balik dalih kewenangan pusat. Desentralisasi memberikan ruang besar bagi daerah untuk merancang dan mengeksekusi kebijakan lokal berbasis kebutuhan warganya sendiri. Maka dari itu, Gubernur Banten memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan hak atas pekerjaan benar-benar bisa diakses oleh seluruh warga, bukan hanya menjadi janji kosong saat kampanye.

Baca Juga : FKMTI Blak-blakan Bongkar Perampasan Tanah Rakyat Kepada DPRD Kota Tangsel

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas terhadap kinerja pemerintah dalam 100 hari ini. Sudah sejauh mana kebijakan ketenagakerjaan diimplementasikan? Berapa lapangan kerja yang benar-benar tercipta? Bagaimana nasib para buruh yang di-PHK? Ini bukan pertanyaan oposisi — ini suara publik yang dijamin haknya oleh konstitusi.

IMM Banten mendesak untuk Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten dan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk kerja kongkrit bukan sekedar seremonial saja. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA