Edarkan Obat-obatan Terlarang, Dua Pemuda Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten

Mediabantencyber.co.id – Kabupaten Tangerang, Dua Pemuda berinisial AR dan RA yang diduga mengedarkan Obat – obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer berhasil diamankan Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda banten, Selasa (8/10/2019), sekira Pukul 16.00 WIB.

Kapolda Banten, Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir Melalui Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga tersangka dengan inisial AR dan RA yang diduga mengedarkan Obat – obatan terlarang di wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang.

“Keduanya diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten, saat keduanya berada didalam toko yang berkedok Kosmetik di Kampung Mauk, Desa Tegal Kunir Kidul, Kacamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” kata Hernowo, saat ditemui dikantornya. Rabu (9/10/2019)

Hernowo menambahkan, untuk tersangka AR diketahui warga asal Bireun Provinsi Aceh dan RA merupakan warga Kabupaten Tangerang, keduanya diduga menjual Obat – obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer.

Barang – bukti yang berhasil diamankan lanjut Hernowo, sebanyak 40 Paket yang berisi 12 dengan jumlah 480 Butir Heximer, 14 Paket yang berisi 5 dengan jumlah 70 Butir Heximer, 13 Lembar yang berisi 10 dengan jumlah 130 Butir Tramadol, 1 Lembar yang berisi 8, 3 Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan lembaran plastik klip bening yang ditemukan didalam kardus dan uang hasil penjualan sebesar Rp 255.000.- disimpan didalam botol air mineral yang ditemukan disamping kardus box.

“Untuk keduanya, akan kita kenakan dengan Pasal 196, 197 dan 198 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dan dapat dipidana 10 Tahun serta denda 1 Miliar,” jelasnya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata juga mengimbau kepada masyarakat agar Berhati – hati terhadap maraknya peredaran Obat – obatan tersebut. Hendaknya diteliti dulu sebelum membeli, dan jauhi penggunaan Obat – obatan tersebut, selain dapat berakibat buruk hingga kematian, obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer merupakan salah satu obat keras yang dilarang untuk dikonsumsi.

“Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jagan Coba – coba dan mengkonsumsi Obat – obatan tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan,” Himbaunya. ( Asp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.