MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Ketua Forum Bersama Kota Tangsel (Forbest) Ustadz Dr H Arif Wahyudi, MENGKRITIK sikap dan pola cara kerja administrasi surat menyurat dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany terkait pelaksanaan kegiatan ‘Diskusi Publik’ virtual zooming yang diselenggarakan oleh Forbest Kota Tangsel terkait masalah RUU HIP yang telah diselenggarakan pada Jumat (24/07/2020) kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forbest Kota Tangsel kepada MediaBantenCyber.co.id usai pelaksanaan ‘Diskusi Publik’ Forbest Kota Tangsel di RM Sate Kambing Muda H Paijo, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel. Menurut Ustadz Arif Wahyudi, pihak Forbest secara administrasi dan niat yang baik telah menyampaikan surat permohonan kepada Walikota Tangsel untuk menggunakan ruang aula serba guna yang berada di tengah kantor Puspemkot Kota Tangsel sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan diskusi publik tersebut. Akan tetapi beberapa hari menjelang pelaksanaan kegiatan pihak Walikota Tangsel tidak juga merespon surat permohonan Forbest tersebut, maka pihak panitia acara memutuskan untuk memindahkan tempat penyelenggaraan kegiatan dari rencana awal di Aula Puspemkot Tangsel ke RM Sate Kambing Muda H Paijo, Rawa Buntu, Serpong.
“Forbest telah dengan sangat baik menyampaikan surat permohonan kepada Walikota Tangsel untuk meminta izin menggunakan ruang aula serba guna tersebut untuk kegiatan diskusi publik Forbest pada hari ini. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada sedikitpun komunikasi yang disampaikan oleh pihak Walikota Tangsel kepada kami. Paling tidak jika pihak Walikota Tangsel memiliki administrasi dan komunikasi yang baik, surat Forbest harus dijawab DIIZINKAN atau TIDAK penggunaan tempat tersebut. Begitu saja kenapa susah sekali seh dilakukannya, ada apakah gerangan ?,” Kata Ketua Forbest Kota Tangsel.

Hal senada juga disampaikan oleh Ustadz Dr H Martha Bachtiar selaku Korlap Forbest Kota Tangsel. Menurut Ustadz Martha, seharusnya Walikota Tangsel malu, warga masyarakatnya telah memberikan contoh kesopanan menghormatinya sebagai seorang pejabat publik dengan berkirim surat meminta izin untuk dapat menggunakan aula serba guna Puspemkot tersebut.
“Diizinkan atau tidak, ya seharusnya sebagai seorang pejabat publik yang memiliki etika dan budi pekerti yang baik, surat Forbest seharusnya dijawab oleh Walikota Tangsel,” tandas Ustadz Martha Bachtiar, menyampaikan kekecewaannya. (BTL)
Tidak ada komentar