MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Rapat paripurna DPRD Kota Tangsel terkait pengesahan RAPBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2020 hari ini, Sabtu (30/11/2019) diwarnai dengan aksi walk out dari ruang sidang dari Fraksi Gerindra – PAN.
Menurut Ahmad Syawqi selaku Ketua Fraksi Gerindra – PAN DPRD Kota Tangsel, aksi walk out dilakukan karena berdasarkan hasil pembahasan – pembahasan kita di dalam rapat alat – alat kelengkapan dewan dan rapat secara kelembagaan tercatat dalam notulensi dan output rapat, kami sudah menyampaikan poin – poin pandangan kami selaku Fraksi Gerindra – PAN terkait apa yang menjadi keberatan dan catatan kami seperti, bahwa Perda Nomor 1 tahun 2014 mengatur tentang penyertaan modal tahap kesatu sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai penyertaan modal sebagai modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Dan tidak mengatur besaran penyertaan modal pada tahap – tahap berikutnya (kedua, ketiga, dan seterusnya).
“Bahwa BUMD dalam hal ini PT PITS belum menyerahkan Rencana Kerja kepada Badan Anggaran sebagai bentuk transparansi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Selatan. Bahwa BUMD yang telah menerima investasi (Penyertaan Modal Daerah) sampai saat ini belum berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah, sehingga dipandang penting untuk menunda penyertaan modal daerah kepada BUMD untuk dilakukan evaluasi kinerja BUMD (PT. PITS),” ungkapnya.
Ditambahkan bahwa dalam Perda No 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD, pasal 20 menyebutkan, pada setiap penutup tahun buku, Direksi berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan keuangan perseroan yang terdiri atas Neraca, Perhitungan laba Rugi, perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Dan laporan tersebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan.
Ahmad Syawqi menilai bahwa Penyertaan Modal Daerah bukan menjadi prioritas, tetapi belanja yang bersentuhan dengan masyarakat terkait kebutuhan dasar yang diprioritaskan. Kita bersama telah melaksanakan rapat – rapat konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan didapati hasil bahwa ada opsi yang dibenarkan secara peraturan perundang – undangan dan juga Peraturan Pemerintah serta aturan Permendagri. bahwa sebenarnya pembahasan ini masih bisa menempuh waktu perpanjangan agar mendapatkan hasil yang lebih komprehensif.
“Apabila rapat paripurna ini tetap akan dilaksanakan hari ini, kami memahami bahwa APBD adalah kepentingan bersama terutama untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan. Kami tidak dalam posisi menghambat dan juga menghalang – halangi, karena kami mengerti betul prinsip-prinsip dasar kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan.
Oleh karena itu kami bersikap, karena kami telah melakukan rapat-rapat konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dibidang pencegahan dan kami tetap mengambil sikap untuk tidak mengikuti rapat pengesahan APBD 2020 ini. Oleh karena itu, saya selaku pimpinan Fraksi Gerindra – PAN, memohon izin menggunakan hak kami sesuai tata tertib persidangan, untuk menarik anggota Fraksi Gerindra – PAN untuk keluar dari ruang sidang tanpa mengurangi rasa hormat apapun,” tandas Ahmad Syawqi.
Saat dikonfirmasi MediaBantenCyber.co.id (MBC) pada Sabtu (30/11/2019) malam via handphone nya, Ketua Fraksi Gerindra – PAN DPRD Kota Tangsel tersebut membenarkan bahwa fraksi nya Menolak RAPBD Kota Tangsel Tahun 2020 karena cacat aturan dan perundang – undangan. (BTL)
Tidak ada komentar