MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Pada tahun 2024, Provinsi Banten mengalami gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, dengan 13.042 pekerja kehilangan pekerjaan, menjadikan Banten sebagai daerah dengan tingkat PHK tertinggi ketiga di Indonesia. Fenomena ini memperlihatkan ketidakmampuan negara dalam menjalankan mandatnya sebagai welfare state.
Baca Juga : Puluhan Ribu Pekerja Terkena PHK Awal 2025, Peluang Baru Muncul di Dunia Digital | gelombang
Yasser Ardiansyah
Menurut Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ratifikasi Konvensi ILO No. 111, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keadilan dalam dunia kerja dan mencegah diskriminasi berbasis usia, pengalaman, ataupun tekanan kerja yang tidak manusiawi.
Realitas di lapangan justru menunjukkan:
1. Minimnya upaya nyata pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru yang berkelanjutan.
2. Maraknya diskriminasi dalam rekrutmen, seperti pembatasan usia kerja tidak rasional dan beban tekanan kerja dan waktu berkerja berlebih.
3. Program-program pemerintah hanya bersifat formalitas tanpa hasil konkret dalam menyerap tenaga kerja korban PHK.
Baca Juga : Buntut PHK Karyawan Sepihak, PT Ziben Indonesia Bersama Keamanan Anggota TNI Berikan Klarifikasi | gelombang
Kondisi ini membuktikan bahwa negara gagal memenuhi prinsip-prinsip konstitusionalisme, welfare state, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Kami dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Tangerang menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Pemerintah wajib mereformasi kebijakan ketenagakerjaan dan memastikan penciptaan lapangan kerja produktif dan perlindungan gak pekerja.
2. Praktik rekrutmen diskriminatif harus dihentikan melalui regulasi dan pengawasan ketat.
3. Sistem jaminan sosial bagi korban PHK harus diperluas dan diimplementasikan secara adil dan tepat sasaran.
Kegagalan pemerintah hari ini banyaknya Perusahaan ilegal yang tidak memiliki izin untuk berkegiatan sehingga berdampak negatif kepada para pekerja dan masyarakat.
Negara tidak boleh sekadar hadir dalam retorika. Negara harus bertanggung jawab konkret melindungi hak dasar rakyatnya.
Oleh: Yasser Ardiansyah (Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah/IMM-Kota Tangerang). (PS/Red-MBC)
Tidak ada komentar