IMM Banten Soroti Ketidakpastian Hukum dalam Proses Penanganan Kasus Pagar Laut

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Apr 2025 17:10 1456 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Serang, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Banten mengungkapkan kekhawatiran terkait ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus Pagar Laut terkait tindak pidana pemalsuan surat. Kasus ini menjadi sorotan karena adanya dugaan penyimpangan terhadap prinsip Due Process of Law, yang merupakan dasar dari sistem hukum yang mengharuskan adanya proses yang adil, transparan, dan teratur.

Menurut Ketua DPD IMM Banten, Pegy Septiawan, terdapat indikasi bahwa antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bekerja secara independen, bahkan terkesan terdapat kepentingan tersembunyi yang mempengaruhi jalannya proses hukum. Dalam hal ini, JPU disebut-sebut berusaha memasukkan unsur tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan meski penyidik berargumen bahwa kasus tersebut hanya melibatkan pemalsuan surat tanpa ada kaitannya dengan korupsi.

“Proses penyidikan yang berjalan ini sangat meragukan, dan kami mendesak agar gelar perkara dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada yang disembunyikan dan agar hukum dapat berjalan dengan adil sesuai dengan prinsip due process,” ujar Pegy Septiawan dalam konferensi pers yang digelar di Banten.

Baca Juga : DPD IMM Banten Prihatin atas Proses Penanganan Hukum Pemagaran Laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang

Pihak DPD IMM Banten menilai adanya ketidak harmonisan antara lembaga penyidik dan kejaksaan dapat merusak integritas proses hukum, dan jika dibiarkan, bisa berujung pada hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Hal ini diperparah dengan dominasi prinsip lex specialis derogat legi generali yang mengatur bahwa kasus yang melibatkan tindak pidana korupsi, jika terbukti ada, harus diutamakan meskipun kasus tersebut dalam ranah hukum pidana umum.

“Jika memang tidak ada bukti yang mendukung adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini, maka harus dipastikan dengan jelas. Jangan sampai proses hukum ini hanya menjadi alat untuk menutupi kebenaran,” tambah Pegy.

Dalam hal ini, DPD IMM Banten akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Mereka berharap agar semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum bisa bekerja dengan independen, mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan, dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan seadil-adilnya.(Are/PS/Red-MBC)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?