Gaspol Serap Tenaga Lokal, Pemkot Serang Matangkan Perwal 80 Persen

waktu baca 2 menit
Selasa, 31 Mar 2026 22:11 317 Deni Kusuma

KOTA SERANGPemerintah Kota (Pemkot) Serang terus tancap gas dalam mendorong kebijakan strategis guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Salah satu langkah konkret yang tengah dikebut yakni penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur kewajiban perusahaan mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja dari warga Kota Serang.

Saat ini, draf regulasi tersebut sudah memasuki tahap persiapan pembahasan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Biro Hukum Provinsi. Proses ini menjadi tahapan krusial sebelum aturan tersebut ditetapkan dan diberlakukan secara resmi.

Kebijakan ini digagas sebagai bentuk komitmen Pemkot Serang dalam membuka akses lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat lokal. Dengan adanya Perwal tersebut, diharapkan peluang kerja bagi warga semakin meningkat dan mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Tak hanya itu, regulasi ini juga diproyeksikan menjadi salah satu solusi dalam menekan angka pengangguran yang masih menjadi tantangan di Kota Serang. Pemkot optimistis, dengan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, kebijakan ini dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Taruli Barita HS, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pembahasan draf Perwal akan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait. Proses ini melibatkan lintas instansi guna memastikan aturan yang disusun dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam tahap pembahasan. Rencananya bulan ini akan dibahas bersama Kanwil Hukum dan Biro Hukum Provinsi,” ujar Taruli, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan pembahasan rampung, proses selanjutnya adalah harmonisasi regulasi. Tahapan ini penting untuk memastikan Perwal ini sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, baik undang-undang, peraturan daerah, maupun regulasi nasional lainnya.

“Setelah pembahasan bersama Disnaker, Kanwil Hukum, dan Biro Hukum Provinsi selesai, maka akan dilanjutkan dengan usulan harmonisasi ke Kanwil Hukum serta fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi,” jelasnya.

Terkait potensi kendala dalam penyusunan aturan tersebut, Taruli menyebut hingga saat ini pembahasan pasal demi pasal masih berjalan lancar tanpa adanya catatan krusial.

“Kami bahas pasal per pasal, sejauh ini belum ditemukan hal yang menjadi kendala serius. Namun, kami tetap melihat perkembangan pada pembahasan selanjutnya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA