SERANG – MBC || Dari temuan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kota Serang pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang lalu, ada 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Hal tetsebut dikatakan Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi, dari catatan 10 pelanggaran pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang Diantaranya 6 kasus temuan Bawaslu, dan 4 laporan dari masyarakat Kota Serang salah satunya pelanggaran netralitas ASN dengan melakukan kegiatan kampanye di facebook, dan akun whatsApp.
“Pada saat kita temukan, dan kita lakukan klarifikasi. Kita rekomendasikan ke KASN, kemudian ditindak lanjuti oleh KASN dengan diberikan peringatan,” ujar Faridi kepada wartawan saat menggelar Media Gathering dikantor Bawaslu Kota Serang, Kamis (12/9/2019).
Faridi menjelaskan bahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut merupakan seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA). Mengingat kebijakan sekolah tingkat SLTA berada di Provinsi Banten maka tindak lanjutnya berada di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Yang menindaklanjuti KASN, adapun Bawaslu Kota Serang hanya menerima tembusan hasil kajiannya saja,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Faridi, Dalam pelanggaran Pemilu 2019, ada pula yang mengarah sampai pemberian sanksi pidana, yakni pelanggaran yang terjadi di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 24 Cilowong.
“Jenis pelanggarannya yakni petugas TPS melakukan pencoblosan pada surat suara sisa, semuanya 4 orang. Adapun kategori jenis pelanggaran lainnya yakni pelanggaran administrasi,” tandasnya. (Faiz)
Tidak ada komentar