Puluhan Toko Obat Di Kota Serang Terindikasi Langgar UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

waktu baca 1 menit
Rabu, 18 Sep 2019 20:02 830 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) SERANG, Sat Narkoba Polres Serang Kota pastikan jika ada dan terbukti akan lakukan penindakan dan memproses para penjual obat yang menyalahi aturan memperjualbelikan obat keras tanpa izin di wilayah kota Serang.

“Kalau memang ada dan terbukti kita akan lakukan Razia dan memproses itu, itu insidentil yah, begitu saya lihat dan ada bukti yang cukup, kita langsung proses, saat ini juga kita telah lakukan dan banyak juga yang telah kita amankan.” kata Kasat Narkoba Akp Wahyu Diana saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Pasalnya di wilayah hukum Polres Serang Kota Sendiri, kata Wahyu, hampir tiap bulan itu ada, dan sudah banyak yang dilakukan proses terhadap pelaku.

“Sudah banyak, sudah banyak juga yang kita proses, indikasinya ada puluhan di wilayah kota serang, sesuai yang telah kita lakukan proses saat ini.” tuturnya.

Untuk mereka, lanjut Wahyu, dikenakan Pasal 196,197 dan bisa juga 198 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bagaimana perbuatan yang dilakukan, Barang – bukti yang ditemukan.

“Kita akan lakukan secara kontinyu ke depan untuk toko obat atau kosmetik menjual Obat – obatan daftar G yang menyalahi aturan, dan ini harus.” tandasnya. (Faiz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA