Gembong Spesialis Bobol Rumah Warga Diringkus di Dua Tempat Terpisah

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Apr 2020 18:20 4415 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Dua Gembong spesialis bobol rumah warga diringkus petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Petir dan Tim Resmob Polres Serang, kedua tersangka yang masing – masing berinisial Ar alias Ade (25), serta Su alias Omes (35), ditangkap di tempat terpisah di Kabupaten Serang dan Pandeglang pada Selasa (21/04/2020)
dini hari.

Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan mengatakan penangkapan dua gembong pencurian tersebut berawal dari laporan Winaya (55), warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang setelah rumahnya dibobol kawanan maling pada Jumat (27/03/2020).

“Korban melaporkan rumahnya dibobol kawanan pencuri dan pelaku membawa 6 Hp Android berbagai merk serta barang berharga lainnya dengan kerugian seluruhnya Rp 17 juta,” ungkap AKP Ramses dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/04/2020).

Berbekal dari laporan itu, kata Kapolsek, tim reskrim yang dipimpin Bripka Rizal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku. Untuk memudahkan penangkapan, Tim Resmob yang dipimpin langsung AKP Arief diperbantukan melakukan upaya penangkapan.

“Tersangka Ar alias Ade berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Citaman sekitar pukul 02.30 Wib, dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, tersangka Ar mengaku melakukan pencurian di rumah warga Kampung Lembur Jati bersama salah seorang rekannya,” terang Kapolsek.

Berbekal dari pengakuan Ar, tim gabungan langsung ke wilayah Pandeglang untuk menangkap pelaku lainnya. Hasilnya, tersangka Su alias Omes, ditangkap di rumahnya di Desa Kawoyan, Kecamatan Carita. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti sebilah golok 2 pisau sebagai alat kejahatan serta 3 HP android berbagai merk hasil pencurian.

“Motif pencurian yang dilakukan dua tersangka ini yaitu dengan cara masuk dengan merusak jendela kamar, kemudian pelaku masuk dan mengambil barang – barang milik korban yang disimpan di kamar,” tandasnya.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebilah golok, 2 pisau, 3 HP android berbagai merk. Untuk proses pengembangan, kasus pencurian ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang. (fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA