Hari Kedua PSBB, Polda Banten Tegur 431 Pelanggar di Kabupaten Tangerang

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2020 18:16 4930 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ketiga, Senin (20/04/2020)

Dalam pelaksanaan PSBB hari kedua di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten ditemukan adanya peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang belum mentaati sesuai dengan ketentuan atau aturan dalam penerapan PSBB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Agung Sabar Santoso SH MH melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang di hari kedua untuk volume kendaraan yang keluar masuk melalui 6 check point mengalami penurunan yang saat ini tercatat sebanyak 35.345 unit dibandingkan di hari sebelumnya sebanyak 35.380 unit yang masuk ke wilayah hukum Polres Kota Tangerang – Polda Banten, kemudian adanya peningkatan dalam upaya pencegahan Covid-19 yang telah dilaksanakan sebanyak 598 dibandingkan di hari pertama sebanyak 328 kegiatan

Lanjutnya, hasil pemeriksaan atau pengecekan dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 431 meningkat di hari sebelumnya yang tercatat 262 warga yang mendapat teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” katanya

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang – undangan yang lain

“Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan himbauan, teguran, dan sebagainya,” tegasnya

Sambung Edy, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan himbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA