Jelang Bulan Suci Ramadhan, Disperindag Kabupaten Tangerang Lakukan Sidak ke Pasar Tradisional Kresek

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Mar 2023 22:23 340 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Jelang bulan suci Ramadhan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bidang Metrologi Kabupaten Tangerang melakukan sidak ke pasar Tradisional Kresek, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, terkait Alat ukur, Takar, Timbangan dan perlengkapannya, Rabu (23/3/2021).

Dalam Inspeksi mendadak (Sidak) terkait Tera Ulang dan Timbangan kali ini langsung dipimpin Kabid Metrologi H. Irwan Hengki, SH. M.Si serta Kepala seksi (Kasi) Masa dan Timbangan Syamsul Arif Hidayat, ST. M.Si serta di bantu oleh tim Reparatir Timbangan (Reptir) SLD Provinsi Banten.

Baca Juga : Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Bulan Ramadhan, Polres Serang Perketat Razia Pekat

Kabid Metrologi H. Irwan Hengki menyampaikan bahwa Sidak ini bertujuan untuk menyasar para pedagang yang ada di pasar Kresek guna mengurangi kecurangan dan kerugian dalam jual-beli yang menggunakan alat ukur Timbangan dan Perlengkapannya.

“Kita sasar para pedagang di pasar Kresek ini, yang menggunakan alat ukur timbangan dan perlengkapannya, guna mengantisipasi kecurangan dan kerugian dari masyarakat/konsumen dalam bertransaksi jual beli,” terang Hengki.

Baca Juga : Pelaksanaan Ibadah Selama Jelang Bulan Ramadhan, Walikota: Kita Ikuti Aturan Saja

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasi Masa dan Timbangan Syamsul Arif sebagai pelaksana teknis menyatakan bahwa sidak hari ini di pasar Kresek untuk mengecek beberapa alat timbangan yang digunakan oleh para pedagang, seperti alat Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP). Dan dari hasil pengecekan tadi di lapangan, tidak ditemukan pedagang yang nakal dan curang.

“Untuk UTTP pada sidak hari ini, kami tidak menemukan pedagang yang nakal, serta curang dalam takaran, bahkan kehadiran kami di sambut antusias oleh masyarakat dan para pedagang,” kata Arif.

Baca Juga : Jalur Wisata Ruas Jalan Provinsi Banten Siap Dilintasi Wisatawan | jelang bulan

Dalam kesempatan tersebut, bidang Metrologi melakukan Pengujian Standarisasi kepada para pedagang, baik pedagang sayur, buah, daging, dan juga toko emas. Dan pengujian tersebut dilaksanakan agar alat ukur tersebut benar-benar sudah masuk kategori boleh digunakan.

Karena menurut UUD RI No 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal pasal 25 Dilarang Menggunakan Alat ukur, takar timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang:

1.Tidak bertanda tera sah yang berlaku. 2. Bertanda tera Batal. 3. Segel putus atau tanda teranya rusak.

Baca Juga : Pejabat Jahat dalam Kabinet Jokowi | jelang bulan

Pasal 32 (sangsi terhadap pasal 25 (UUML) dipenjara 1 tahun atau denda Rp1000.000.

Dalam sidak tersebut para pedagang dan masyarakat menyambut baik, karena dirasa sangat efektif untuk mengurangi kecurangan dalam hal alat ukur timbangan dan perlengkapannya serta dalam bertransaksi jual beli. Dan bidang Metrologi legal Kabupaten Tangerang berjanji akan terus melakukan kegiatan tersebut ke semua pasar Tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.(PS/BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA