SMP Negeri 6 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Sudah ada larangan untuk tidak menjual seragam sekolah, namun SMPN 6 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang tidak mau mengindahkannya, justru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.1/2021 Pasal 27 tersebut di TABRAK oleh pihak sekolah SMPN 6 Pasar Kemis, akibatnya banyak orang tua siswa yang “Menjerit” akibat perilaku Nakal dari SMPN 6 Pasar Kemis itu.
Saat ditemui awak MediaBantenCyber.co.id, ibu Nani salah seorang orang tua siswa, menyampaikan keluhan dan jeritan hatinya disaat situasi ekonomi saat ini sedang sulit akibat harga-harga kebutuhan pokok sedang meroket dampak kenaikan harga BBM. Para orang tua siswa yang kurang mampu merasa semakin sulit dan berat beban kehidupannya.
Baca Juga : Pelatih Futsal, Gagahi Siswi SMPN di Cikupa Sebanyak 6 Kali
“Bagi orang yang mampu seh ini tidak jadi persoalan, tapi buat orang seperti saya bagaimana pak?, harga-harga kebutuhan pokok aja sekarang naik semua, semakin pusing saya jadinya,” tutur Ibu Nani, dengan raut muka kebingungan.
Diketahui, SMPN 6 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang telah MEMAKSAKAN kehendaknya dengan menjual baju seragam sekolah dengan harga diduga Rp700.000; ke bawah kepada siswanya. Dan penjualan baju seragam tersebut DIDUGA dijual langsung oleh pihak sekolah kepada siswanya agar siswa tidak membeli di luar sekolah.
Baca Juga : Pembangunan Perkantoran Futsal Berdiri di Bantaran Tanah Pengairan Patut Dipertanyakan
Tindakan tersebut berarti pihak SMPN 6 Pasar Kemis tidak mengindahkan Permendikbud No.1/2021 pasal 27 dan Permendikbud No. 75/2016 tentang LARANGAN PENJUALAN SERAGAM SEKOLAH serta komite sekolah baik perorangan maupun kolektif DILARANG menjual seragam sekolah. Dan hal ini dapat terjadi diduga karena lemahnya pengawasan dari Inspektorat kepada pihak sekolah yang akhirnya melakukan tindakan dengan sewenang-wenang.
Atas permasalahan tersebut diharapkan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Inspektorat SEGERA melakukan PENGAWASAN dan TINDAKAN TEGAS sesuai aturan dan sangsi ditindak TEGAS.
Baca Juga : Terkait PPDB SMAN 20 Pakuhaji Diduga Adanya Keterlibatan Anggota Dewan Provinsi Banten
Saat akan dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 6 Pasar Kemis Suyanti, dikatakan sedang rapat, dan dirinya menyerahkan kepada Endang Wakil Kurikulum untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh awak media. Dan Endang dalam kesempatan tersebut mengakui benar sekolah SMPN 6 Pasar Kemis menjual seragam sekolah kepada siswanya.
“Pembelian seragam sekolah langsung kepada pihak sekolah yang menyediakan, namun bagi anak yatim digratiskan,” ucapnya.
Ditambahkannya, masalah harga penjualan dirinya mengaku tidak tahu,” ujarnya.(Risti & Adhari)
Tidak ada komentar