Kabupaten Tangerang Menuju Penguatan Kesejahteraan Desa Mandiri

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Berdasarkan SK Menteri Desa dan PDTT No 80 tahun 2022, Pemkab Tangerang melalui DPMPD merilis bahwa ada 5 desa yang mendapat status desa Mandiri yaitu, desa Kampung Melayu Barat Kecamatan Teluknaga, desa Bitung Jaya kecamatan Cikupa, desa Pagedangan kecamatan Pagedangan dan desa Cibadak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, S.STP. MSi didampingi Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang H. Maskota HJS. SE mengatakan, bahwa berdasarkan Indeks desa Mandiri (IDM) 2021 ke IDM 2022 tercatat ada 5 desa yang statusnya naik menjadi desa mandiri. Bahkan diketahui 5 desa tersebut sudah memenuhi target RPJMD tahun 2023.

Baca Juga : Sekda Gelar Rapat Teknis Persiapan MTQ ke 53 Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2023

Alhamdulillah di tahun 2022 ada 5 desa yang naik statusnya menjadi desa mandiri,” Ujar Dadan Gandana Rabu (11/01/2023)

Ditambahkan Dadan, desa mandiri memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi/lingkungan yang berkelanjutan.

Menurut Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang tersebut, dengan meningkatnya status desa tersebut, ke depan secara otomatis pemerintah akan menambahkan anggaran untuk desa-desa tersebut sesuai ketentuan Kementerian desa (Kemendes).

Baca Juga : Menuju Era Transparansi, Pemerintah Kabupaten Tangerang Usul 2 Perda Ini

Hal senada disampaikan oleh Dewan pembina APDESI Kabupaten Tangerang Budi Usman. Menurut UU No 6 Tahun 2014, desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.

Berdasarkan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa sehingga nantinya desa dapat diklasifikasikan. Kedua indeks tersebut adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT),” terangnya.

Baca Juga : Kemeriahan Pembukaan MTQ ke-50 Kabupaten Tangerang

Baik IPD maupun IDM, keduanya dibentuk berdasarkan amanat UU Desa, tepatnya pada pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan desa dan pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan desa.

Desa mandiri merupakan tujuan dari pemanfaatan dana desa yang optimal melalui pembangunan infrastruktur pedesaan. Belum ada definisi yang baku tentang Desa Mandiri. namun merujuk pada indikator-indikator yang digunakan untuk mengklasifikasi desa berdasarkan Indeks Pembangunan Desa (IPD). Infrastruktur pedesaan seperti jalan desa maupun jembatan desa akan menghubungkan antar desa satu dengan desa lain, sehingga memudahkan warga dan aparat dalam melayani masyarakat. Pemanfaatan dana desa yang optimal akan mampu mendorong desa untuk dapat menyediakan fasilitas pelayanan publik bagi warga yang kurang mampu, sekaligus mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya,” imbuhnya. 

Baca Juga : PGRI Kabupaten Tangerang Selenggarakan Peringatan HUT di Lapangan Yudanegara

Lebih lanjut Budi mengatakan Ketersediaan lapangan pekerjaan di desa tersebut akan mengurangi pengangguran, sekaligus mengurangi kemiskinan. Semakin banyak Desa Mandiri, desa akan menjadi ujung tombak yang berperan dalam pengentasan kemiskinan secara nasional. Sangat logis jika pembangunan desa menjadi prioritas utama bagi keberhasilan pembangunan nasional.

Pembangunan infrastruktur pedesaan diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi desa semakin lancar, dan mengurangi beban ekonomi yang harus ditanggung warganya. Meskipun Program Pembanguan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) bersifat sementara atau tidak berkelanjutan, peningkatan aktivitas ekonomi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa setempat.

Semakin sejahtera Desa, maka akan meningkatkan kemampuan warga untuk membangun desa dengan dananya sendiri, selain memanfaatkan Dana Desa dari Pemerintah Pusat,” ungkap Budi.(Risti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.