Kadiv Propam Mabes Polri Layak Diperiksa!

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan) MediaBantenCyber.co.id(MBC) Bandung, Misteri kasus “tembak menembak” di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri seharusnya mudah terkuak. Jika ada niat serius membongkar fakta yang sebenarnya maka dengan kualitas dan profesionalitas Polri kasus ini akan cepat terbongkar.

Masalahnya dalam kasus dengan dugaan penyiksaan dan penembakan ini adakah semangat hendak melindungi seseorang atau tidak? Jika ada maka tentu akan menjadi sulit sebab harus ada rangkaian cerita yang logis dan terarah dengan pemeriksaan by design. Bahkan kesulitan menjadi agenda itu sendiri. Sebaliknya jika tanpa beban selain fakta, maka kasus ini bukanlah peristiwa yang terlalu rumit.

Banyaknya kejanggalan yang menjadi sebab dari perlu adanya kemauan atau keputusan politik terlebih dahulu. Kejadian ini telah merusak citra dan kredibilitas aparat penegak hukum. Apa yang dikemukakan Menkopolhukam Mahfud MD harus menjadi perhatian. Mahfud MD menyatakan:

Baca Juga : Presiden Jokowi Perintahkan Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

“Kasus itu memang tidak bisa dibiarkan begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul pada penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab  dan akibat setiap rantai peristiwanya”

Keseriusan harus dibuktikan dengan langkah antara lain:

Pertama, memberi kesempatan dan keleluasaan Komnas HAM untuk bergerak secara independen dalam menguak masalah yang dihadapi.

Baca Juga : Bersama FKMTI, Guru Besar IPB Datangi Mabes Polri untuk Menyampaikan Surat Terbuka Terkait Mafia Tanah

Kedua, copot Irjen Fredy Sambo dari jabatan Kadiv Propam agar tidak ada otoritas jabatan yang menghambat atau mengganggu pemeriksaan. Non-job kan untuk sementara waktu. Bebaskan dari faktor psikologis pemeriksaan.

Ketiga, jadikan Irjen Fredy Sambo sebagai terperiksa utama, sebab penyiksaan diduga tidak mungkin dilakukan oleh Bharada E seorang diri atau sekurang-kurangnya, Bharada E melakukan pembunuhan dan penyiksaan adalah pengaruh atau perintah dari seseorang.

Baca Juga : Mabes Polri Ungkap Indikasi Dugaan Kelalaian Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Keempat, istri Irjen Fredy Sambo jelas menjadi saksi kunci dari peristiwa. Ia yang dikaitkan dengan pelecehan dan ia pula yang tahu peristiwa pembunuhan. Pemeriksaan seksama atas yang bersangkutan akan bermakna untuk banyak keterangan.

Kelima, usut siapa aparat yang mengganti decoder CCTV di Pos Satpam sehari setelah kejadian yang menyebabkan CCTV mati. Orang tersebut dipastikan menjadi bagian dari pembantuan suatu kejahatan.

Semua akan menjadi mudah, kecuali kasus Duren 3 ini akan di KM 50 kan. Lama men-tersangka kan, Bharada E akhirnya terpaksa menjadi tersangka, diproses pengadilan yang hanya sandiwara, dengan alasan membela diri akhirnya dinyatakan bersalah tetapi dimaafkan. Dilepas lah pak Bharada E ini. Happy Ending.

Baca Juga : Ironis BPOM dan Mabes Polri Gerebek Toko Obat Tak Berizin Diduga Hanya ‘Modus dan Sandiwara Semata’

Viral pertemuan antara Kapolda Metro Irjen Fadil Imran dengan Irjen Fredy Sambo. Berpelukan bahkan pakai cium kening segala. Ada tangisan di sana. Entah nuansa apa yang terjadi. Sedih istrinya dilecehkan, ajudannya mati, ajudan lainnya terancam, atau khawatir merembet tuduhan kepada keterlibatan dirinya?

Atau, keduanya sedang bereuni mengingat kebersamaan dalam melindungi dua tersangka dalam kasus KM 50 yang berakhir “happy ending” di pengadilan dunia. Namun ditunggu untuk pengadilan akhirat yang dipastikan sangat berat. Tidak ada skenario di sana. Tidak ada.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.