Kejari Amankan Keuangan Negara Sebesar 5,8 Miliar

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dalam setahun berhasil mengamankan keuangan negara sebesar Rp5.810.327.101,- uang tersebut berhasil diselamatkan bidang Pembinaan, Pidana umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) dari bulan Agustus 2019 – Juli 2020.

Hal tersebut dikatakan Bahrudin Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, kepada wartawan usai memotong tumpeng dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke- 60 di ruang aula Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (22/07/2020).

“Untuk bidang Pembinaan uang perkara 340 juta dan bidang perdata dan tata usaha negara dari periode Agustus 2019 – Juni 2020,” katanya.

Lanjut Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan Kejari juga melaksanakan 6 Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi lain diantaranya BPN Kabupaten Tangerang, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, PLN UP 3 Cikupa, dan Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang juga melakukan kerjasama surat kuasa khusus non litigasi sebanyak 329 dari periode Agustus 2019 – Juni 2020, dengan total menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp818.509.733,-. Selanjutnya Bidang kasi barang bukti dan rampasan, berhasil mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya dalam 484 perkara.

“Kalau untuk di bidang intelijen dari Juni 2019 – Juli 2020, telah melakukan penyuluhan hukum ke sekolah – sekolah yang dikenal dengan jaksa masuk sekolah, dan berhasil membentuk Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (T4PD) di satuan kerja di dinas Pemkab Tangerang, juga ada beberapa dinas yang didampingi TP4D,” terangnya.

Selain itu kata Bahrudin, pada bagian Pidana Umum (Pidum) dari periode Agustus 2019 – Juli 2020 jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang masuk sebanyak 979 surat SPDP, untuk tahap kesatu bekas perkara yang masuk sebanyak 832 berkas, eksekusi 902 perkara, dan pada bagian Pidum juga telah melakukan penyelesaian denda dan biaya perkara tilang, dan perkara non tilang untuk tindak pidana umum dan masuk di dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah keseluruhannya dari Agustus 2019 sampai dengan juli 2020 sebesar Rp4.143.230.000.

“Di masa pandemi Covid-19 ini sesuai protokol kesehatan, Kejari kabupaten Tangerang juga melakukan sidang online sebanyak 229 perkara,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, Untuk bidang Pidsus di periode Agustus – Juni 2020, berhasil melakukan penyelidikan di 2019 naik ke penyilidikan sebanyak 1 berkas SPDP, karena Pidsus bisa melakukan perkara korupsi, dan perkara cukai dan kepabeanan, di tahun 2019 ada 2 SPDP, dan 12 perkara yang di penuntutan yang di eksekusi tahun 2019.

“Total penerimaan negara bukan pajak, baik itu dari tilang, maupun dari perkara Pidum dan Pidsus totalnya sebesar Rp5.810.327.101,” tandasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.