Kepergok Membobol Rumah Warga, 2 Pelaku Diamankan ke Polsek Cikeusal

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Sudirman (42), warga Kampung Ciakar, Desa Bulakan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, babak belur dihajar massa setelah terpergok membobol rumah warga di Kampung Pabrik, Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Kapolsek Cikeusal AKP Mulyanto mengatakan kasus pencurian yang terjadi bermula dari laporan masyarakat, akan adanya tindak kejahatan dan pelaku kepergok oleh warga sekitar. Pelaku dikejar warga dan lari ke arah persawahan.

“Kami langsung ke lokasi. Pelaku sempat melarikan diri kepesawahan. Kami dibantu warga langsung menyisir lokasi,” kata Kapolsek, Jumat (8/5/2020).

Menurut Mulyanto, pelaku berhasil ditemukan saat bersembunyi ditumpukan padi. Warga yang emosi sempat menghakimi pelaku. Namun aparat kepolisian berhasil meredam kemarahan warga.

“Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Cikeusal, untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut Mulyanto menambahkan dari hasil pemeriksaan Sudirman bekerjasama dengan temannya Desdi (28), warga Kampung Umbulan, Desa Mekar Agung, Kecamagan Cikeusal, telah berhasil membobol dua rumah warga.

“Dalam melakukan aksinya ternyata pelaku bersama temannya, kami melakukan pengembangan ke daerah Rangkas Bitung,” tambahnya.

Kapolsek mengungkapkan Desdi berhasil ditangkap di atas jembatan gantung, Kampung Kolelet, Desa Kolelet Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, setelah dihubungi Sudirman.

“Saat tersangka Sudirman diminta janjian di jembatan, langsung kita sergap,” ungkapnya.

Kapolsek menegaskan dari keterangan keduanya, modus kejahatan yang dilakukannya yaitu dengan cara mencongkel jendela, lalu masuk ke dalam kamar dan langsung menguras barang berharga milik korban.

“Di rumah pertama pelaku berhasil membawa kabur dua unit HP, di rumah satunya pelaku berhasil mengambil satu unit HP,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Mulyanto menambahkan Sudirman dan Desdi akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang – undang Hukun Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,

“Dalam kasus ini korban atas nama Zulkhaira mengalami kerugian Rp 8 juta,” tambahnya. (fz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.