KPAHN Menduga Telah Terjadi Monopoli dan Gratifikasi dalam Pengadaan Lampu PJU LED Smartsystem Pemprov DKI Tahun 2016-2018

waktu baca 6 menit
Kamis, 18 Agu 2022 13:42 1542 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Jakarta, Terkait banyaknya kejanggalan dalam proses “tender” pengadaan Lampu PJU LED Smartsystem yang dimenangkan oleh PT Philips dengan Disperindag dan Energi Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2016 hingga 2018, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPAHN) MENDUGA telah terjadi Praktek Monopoli (Persaingan Usaha Tidak Sehat) dan juga Gratifikasi dalam proses Tender Pengadaan Lampu PJU LED Smartsystem Pemprov DKI Jakarta yang dimenangkan oleh PT Philips pada tahun anggaran 2016 hingga 2018 di masa pemerintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

Hal tersebut disampaikan oleh Maman Firman, SH Ketua Investigasi dan Litigasi LSM KPAHN (Komite Penyelamatan Aset Harta Negara) dalam siaran Persnya yang diterima MediaBantenCyber.co.id pada Kamis (18/08/2022) pagi. Dalam keterangannya, KPAHN menjelaskan bahwa dalam proses lelang atau tender terkait Pengadaan Lampu PJU LED Smartsystem Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2016 hingga 2018 ditemukan beberapa kejanggalan dokumen yang patut DIDUGA telah terjadinya praktek Monopoli (Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat) dan juga Gratifikasi. 

“Diduga telah terjadinya dokumen import yang dipalsukan, Perusahaan pemenang tender yaitu PT. Philips yang kondisi perusahaannya di luar negeri sudah bangkrut, dan 80 persen pemenang tender sejak tahun 2016 hingga tahun 2018 telah terjadi praktek Monopoli dan Gratifikasi dalam proses tender di Disperindag dan Energi Pemprov DKI Jakarta yang saat itu di pimpin oleh Kepala dinas (Kadis) Julianto bersama pejabat PPK nya Samsul. Bahwa tender pengadaan lampu PJU LED Smartsystem yang dimenangkan oleh PT Philips sebagai penyedia barang merk Philips dengan Disperindag dan Energi Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Firman. 

Baca Juga : Diduga Seluruh SMA Negeri di Wilayah Pantura Kabupaten Tangerang Mainkan PPDB

Ditambahkan oleh Firman, berdasarkan Undang-undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPAHN Menduga telah dilanggar dan ditabrak dalam proses lelang dan tender yang di menangkan oleh PT Philips tersebut. Atas temuan tersebut maka KPAHN telah melayangkan surat Laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 September 2021, dengan Nomor surat : 04/NN/10/2021, perihal laporan DUGAAN Korupsi, Monopoli dan Gratifikasi serta Mall Function PJU LED pada Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta.

“Kami telah menyampaikan laporkan kepada KPK, tentang dugaan pelanggaran Spek tehnis dan kebohongan publik yang berdampak kepada kerugian negara serta DIDUGA kuat terjadi telah gratifikasi dalam proses tender
pengadaan lampu jalan PJU Led Smart System pada Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2016-2018 senilai kurang lebih Rp 2 trilyun rupiah yang di sebar keseluruh 5 Kota administrasi DKI
Jakarta. Selain itu, pengadaan lampu PJU LED Smartsystem ini juga sangat kental bernuasa Monopoli karena hanya menggunakan
satu merek yaitu Philip. Pengadaan ini juga DIDUGA telah melanggar spek tehnis,” tegasnya.

Lanjutnya, adapun yang KPAHN laporkan kepada KPK adalah hal-hal sebagai berikut :

  1. Diduga bukan barang import (under spek )
    pada dokumen LKPP merek Philip menyatakan bahwa poduk ini adalah import Manufactured By Philips Luminaire (Chengdu) Co. Ltd No. 91 Tian Yuan Road HiTech West District Chengdu City Sichuan Province 611730 PR. China, namun kami temukan beberapa kejanggalan bahwa produk ini terindikasi buatan lokal dengan
    bekerjasama dengan WIKA BUMN. Kami dapat informasi dari sumber yang dipercaya bahwa Philip masuk barang tanpa kardus di Jakarta Selatan sejumlah 7000 unit lampu, seharusnya kardus adalah packaging dari Import , namun ternyata masuk tidak pakai kardus lampu. Kami menduga bahwa barang ini disuplai dari Cikande perakitan milik Wika. Kalau benar bahwa Philip dirakit di Cikande berarti 100% Philip telah melanggar spek demi keuntungan. Bisa di cek B/L (dokumen Shipping). Bila dokumen menyatakan import komponen berarti telah terjadi perakitan di Indonesia (bukan import) dengan demikian telah menyalahi spek.
  2. Mark up harga (gratifikasi) setelah kami pelajari dari harga Philip yang listing pada LKPP sepertinya memang cukup
    tinggi. Harga di LKPP ini sepertinya sebuah persekongkolan, sehingga terkesan harga rata dan cenderung ada yang lebih tinggi dari Philip. Dugaan kami Harga tinggi ini diciptakan untuk memenuhi permintaan gratifikasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan, sehingga nilai kontrak sebesar Rp2,2 Triliun rupiah ini harus menggunakan merek Philip supaya mudah mengaturnya. Hal ini otomatis negara dirugikan oleh persekongkolan LKPP dan Philip dalam menentukan harga jual pada E Katalog. Karena dengan menggunakan teknologi Smartsystem harga bisa 3-4 kali lipat dari harga Non Led. Bila kita bandingkan harga Smartsystem sendiri menjadi komponen untuk membuat harga tinggi, yang sebenarnya tidak harus semahal itu. Merk Siklon Indospec Watt harga LKPP.
  3. Telah terjadi Kerugian negara sejak tahun 2012 sampai 2015 sudah terpasang lampu LED dengan garansi 4 tahun, dengan kondisi di lapangan ada yang mati dan ada yang hidup. Bahkan ada yang di hibahkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke Pemkab Bekasi. Jelas kerugian itu timbul pada saat Pengadaan PJU Smartsystem secara keseluruhan dengan menghabiskan anggaran sebesar +/- 2 Triliyun. Dan semua pengadaan di borong oleh PT. Philip. Jadi dalam hal ini masa jaminan asuransi hilang, dan Pemda DKI tidak pernah memberikan informasi opnam data pisik lampu. Bahkan melakukan pengadaan dengan harga jual yang bombastis.

4. Mall Function (Smartsystem tidak bekerja semestinya).Sistem kerja Smartsystem adalah selain efisiensi enegi karena menggunakan LED, juga mudah dimonitor karena menggunakan tekhnologi cloud (Web Site), sehingga untuk memonitor lampu dapat di pantau dari Room Control yang ada di setiap Sudin (suku dinas) sehingga dapat memantau Lampu PJU dengan asset management. Bisa diredupkan sampai 0% dan dapat diketahui posisi lampu tersebut. Namun di lapangan kami temukan dari tahun 2016 sampai sekarang banyak sekali lampu PJU siang Menyala dan Malam mati. Kondisi ini sudah berminggu-minggu bahkan berbulan bulan tanpa ada yang mengatasi. Berarti fungsi Smartsystem tidak berfungsi dan masyarakat di rugikan. Untuk mengetahui lampu yang mati kita harus melapor via telpon ke posko PJU terkait. 

Dengan harga yang sangat bombastis ternyata fungsi Smartsystem tidak optimal. Kita bisa cek langsung di setiap jalan karena kami temukan lampu PJU siang menyala dan malam mati, apa lagi di jalan jalan-jalan Protokol. Seharusnya lampu Led Smartsystem bisa dioperasionalkan secara real time, tidak ada jeda dalam perbaikan. Kalau sampai berminggu-minggu tidak terpantau ini semua Mall Function. Siang hari menyala di daerah Jakarta Timur.

  1. Membahayakan Negara Dalam komponen smart system terdapat chip yang bisa juga di gunakan sebagai alat sadap. Tidak banyak di ketahui bahwa Philip menggunakan Web site Vondafon , dan web ini di kendalikan oleh negara Inggris. Dapat di baca pada lampiran kami pada judul ANALISA IT nomor 1. Dari data tersebut di atas maka patut DIDUGA bahwa data yang dikirimkan dari dan ke perangkat city touch Philips bukan berada pada penguasaan pengguna, dalam hal ini pemerintah daerah DKI dan daerah yang lainnya telah menggunakan. Data data tersebut tersimpan dan terkirim melalui server Philips dan atau pihak lain yang bekerja sama dengan Philip dalam hal ini adalah vondafon yang tercantum dalam laman vondafon, Philips dan laman berita lainnya.
  2. Monopoli dengan data ini menunjukan bahwa Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta telah bersekongkol dengan merek lampu Philips untuk melakukan monopoli pengadaan Lampu PJU SS LED. Perubahan spek setelah Philip menjadi penyedia Lampu Jalan selama 3 tahun berturut-turut dan Philip keluar dari LKPP karena belum punya pabrik dan masuk LKPP kembali tahun 2021 dengan sudah punya pabrik.

“Demikian keterangan Pers ini kami sampaikan yang juga telah kami sampaikan sebelumnya kepada KPK untuk menjadi bahan masukan dalam memproses penyelidikan dan kami harapkan akan dapat mempermudah untuk membongkar praktik korupsi dan gratifikasi serta nepotisme,” pungkasnya.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA