MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) melihat adanya sinyal praktik permainan KARTEL dari meroketnya harga minyak goreng di pasaran. Diduga perusahaan-perusahaan besar dalam negeri KOMPAK menaikkan harga karena melihat harga CPO dunia.
“Harga minyak goreng di pasar itu dinaikkan sendiri oleh para produsen minyak goreng dalam negeri setelah tahu harga internasionalnya tinggi. Dilihat dari sisi lain, tidak ada kenaikan biaya produksi sebetulnya. Mereka kan punya lahan sawit sendiri. Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal KARTEL,” kata Ukay Karyadi, Komisioner KPPU, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (20/01/2022).
Komisioner KPPU menerangkan, pasar minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke struktur yang oligopoli. Menurutnya, jika produsen minyak kelapa sawit ini memproduksi dari lahan sawitnya sendiri, maka seharusnya produsen dalam negeri tidak kompakan menaikkan harga minyak goreng.
Jangan Lewatkan : Once Mekel Dukung Anak Kanker Meraih Impian
“Alasan adanya kenaikan harga CPO di pasar Internasional itu masuk akal. Tapi di sisi lain kan kebunnya milik sendiri. Kenapa juga harus dinaikan. Kalau pun tidak dinaikan, kan pabrik itu untung. Karena kalau di tempat lain naik tapi dianya enggak naik kan bakal diserbu masyarakat,” terang Komisioner KPPU.

Walau begitu, kata Ukay, perlu tetap dilakukan penyelidikan kepada para KARTEL minyak goreng yang disinyalir mengarah kepada pelaku pengusaha minyak goreng untuk dipastikan kebenerannya secara hukum.
Baca Juga : KPPU Gelar Sosialisasi Persaingan Usaha Bersama Jurnalis
“Namun demikian sebagai penegakan hukum harus tetap dibuktikan,” tandas Komisioner KPPU.

Ditambahkannya, alasan lain adalah adanya DUGAAN KARTEL MINYAK GORENG ini karena sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia tidak merata. Dijabarkan, bahwa pabrik minyak goreng lokal hanya ada di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.
Baca Juga : Maskota Ketua Apdesi Kabupaten Mengapresiasi Investasi di Tangerang Utara
“Jadi jika industri-industri minyak goreng menaikkan harga di pasar tradisional maupun di ritel modern, masyarakat enggak mau beli,” tegas Ukay Karyadi, Komisioner KPPU.(BTL)
Tidak ada komentar