Manager Hiburan Malam Black Bee Gading Serpong Sebut Wartawan Penajournalis ‘Kurang Ajar’

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Muhtadin Wakil Pemimpin Redaksi Penajournalis marah besar atas pernyataan ‘Kurang Ajar’ yang disampaikan oleh Manager Club Malam Black Bee yang berlokasi di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dipicu oleh munculnya pemberitaan yang dimuat oleh media online Penajournalis.com pada Rabu (29/09/2021) yang berjudul  “Luar Biasa, Hiburan Malam Di Daerah Pagedangan Nekat Beroperasi di Tengah Pandemi”. Atas dimuatnya pemberitaan tersebut, wartawan yang memuat berita tersebut mendapat kecaman dari manager yang Club malam Black Bee yang bernama Andreas.

Terkait hal tersebut, Muhtadin Wakil Pemimpin Redaksi Penajournalis menanggapi ucapan yang disampaikan oleh Manager tempat hiburan malam Black Bee  tersebut sebagai ucapan yang tidak pantas diucapkan, karena menurutnya wartawan dalam bekerja berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan memuat sebuah pemberitaan tentunya telah dilengkapi dengan data-data yang akurat.

Baca Juga : Di Masa PPKM Tempat Hiburan Malam Nekat Tetap Buka di Gading Serpong

Lanjut Muhtadin, dirinya akan menindak lanjuti kejadian tersebut dan akan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk meminta agar tempat hiburan malam tersebut DITUTUP karena telah jelas melanggar Instruksi Bupati Tangerang No 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 3 di Kabupaten Tangerang dengan Sanksi Administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Asep NS selaku Pemimpin Redaksi Penajournalis sangat menyayangkan dengan adanya ucapan yang kurang menyenangkan yang disampaikan oleh manager Club malam Black Bee Gading Serpong tersebut.

“Wartawan kami datang sedang menjalankan tugas Jurnalistiknya sebagai kontrol sosial, dan terkait isi chatting saudara Andreas yang menyebutkan Wapimred kami ‘Minum’ setahu saya Muhtadin selaku Wapimred tidak pernah minum minuman beralkohol dan itu sudah saya buktikan sendiri pada saat bareng dilapangan berminggu-minggu,” ucapnya.

“Bukti Chatting Manager Andreas bisa jadi bukti pendukung untuk pelaporan atas perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE, jika dari yang bersangkutan tidak ada itikad  dan permohonan maaf,” tandasnya.

Asep NS menegaskan bahwa selama bekerja menjalankan tugasnya, wartawan Penajournalis bekerja dalam tupoksinya sebagai jurnalis, dan sesuai dengan fakta di lapangan, maka tugas para jurnalisnya akan dibela.

Pihaknya juga meminta agar aparat penegak Perda (Satpol PP) dan aparat penegak hukum yang berwenang untuk melaksanakan instruksi Presiden terkait PPKM dengan sebaik-baiknya dan aparat terkait diharapkan jangan tutup mata dan segera melakukan tindakan yang sesuai perundang-undangan yang berlaku jika melihat pelanggaran Prokes seperti ini.

Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Sumartono Kepala Bidang penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menjelaskan, terkait INBUP No 14, Kesatu Point h Nomor 3) disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe dapat beroperasi sampai dengan pukul 00.00 WIB dengan prokes yang ketat (dijelaskan lebih lengkap dalam aturan)

“Terkait Balck Bee salah satu bentuk usaha yang perizinannya kafe dan bar yang sudah pernah ditindak dan telah membayar denda administrasi, lebih lanjut kami ucapkan terima kasih atas laporan dan informasi saudara yang kemudian akan kami tindaklanjuti secepatnya,” tandas Sumartono. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.