Membongkar Misteri Pembantaian 6 Syuhada di KM 50

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Mar 2021 14:50 1077 Redaksi

Oleh: M Rizal Fadillah MediaBantenCyber.co.id (MBC) Bandung, Peristiwa pembunuhan atas pembantaian enam orang syuhada di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tidak akan mudah dihapus jejaknya meskipun bangunan rest area yang ada di sana kini telah dibantai dan dihabisi (diratakan dengan tanah-red). Ada peristiwa dramatis, tragis, dan juga sadis yang terjadi di area dimana peristiwa bermula, berakhir, atau dilewati.

Upaya untuk menghentikan kasus dengan akal-akalan men “Tersangka” kan keenam syuhada telah gagal. Reaksi publik sangat keras atas pemberian status tersangka kepada 6 jenazah tersebut. Di samping mengada-ada juga bertentangan dengan Undang-undang. Ketika status itu dicabut, maka kasus tersebut ternyata tidak bisa terhenti. Terlalu berat bermain dalam skema seperti ini.

Baca Juga : Kutuk Pembantaian Umat Muslim, GNPF Ulama, PA 212 Dan FPI Hari Ini Akan Kepung Kedubes India

Akhirnya tersangka berbalik yaitu tiga orang anggota Kepolisian dari Polda Metro Jaya. Meski belum diumumkan namanya secara resmi oleh Mabes Polri, tetapi publik menduga tersangka ini adalah Pelapor dan Saksi yang menyebabkan keenam syuhada berstatus tersangka. Mereka adalah Briptu Fikri Ramadhan, Bripka Adi Ismanto, dan Bripka Faisal Khasbi.

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Ryan Djajadi menyatakan ketiga anggota Polri yang berpotensi menjadi tersangka dapat dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) yakni pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Munculnya pasal penganiayaan ini menarik karena menjadi pengakuan Polisi bahwa memang telah terjadi penganiayaan berat terhadap korban, sesuatu yang selalu ditepis selama ini.

Ketiga personel Kepolisian yang menjadi potensi tersangka ini akan menjadi pembuka dari keterlibatan banyak fihak lain baik personil pembuntut yang jumlahnya lebih dari tiga sebagaimana temuan Komnas HAM, juga dapat diketahui siapa “komandan” eksekusi yang diduga penumpang Land Rover yang tiba di rest area Km 50. Ada selebrasi perjuangan dan kemenangan.

_____________Lakukan Aksi Solidaritas, FPUIB Kutuk Tragedi Pembantaian Umat Muslim di India

Moga kita berharap bahwa ketiga potensi tersangka ini benar pelaku sebenarnya  bukan orang “yang dikorbankan” untuk menutupi pelaku lain yang justru menjadi aktor intelektual dari kejahatan kemanusiaan yang menyedihkan bangsa dan negara Indonesia ini. Sejarah kelam yang tidak boleh dimanipulasi. Harus menjadi pelajaran berharga.

Mengingat pembunuhan enam syuhada ini dikaitkan dengan “unlawful hunting” tokoh dan ulama HRS maka dapatlah dikategorikan sebagai pembunuhan politik. Membongkar misteri dapat berdampak sistemik. Oleh karena itu semua kita tidak berharap kasus “Harun Masiku” yang hilang atau dihilangkan tidak terjadi pada pelaku sebenarnya atau pelaku kunci dari kasus pembantaian 6 anggota laskar yang menjadi syuhada ini.

____________Komnas HAM GAGAL Dan Hanya Bekerja Sia-sia Dalam Mengungkap Pembantaian 6 Laskar FPI

Misteri akan terus terkuak. Rakyat tetap mengawal proses politik dan hukum dengan ketat. Dasar keyakinan adalah bahwa Allah SWT Yang Maha Kuasa itu juga Maha Melihat dan Maha Mendengar. Ada atau tanpa Mubahalah.(BTL)

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA