Menantang Duel Lewat Medsos, 10 Pemuda Aniaya dan Rampas Motor Korban

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang – Polda Banten meringkus 8 dari 10 orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban Saprudin dan Setiawan di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (02/05/2020) lalu.

Kedua korban merupakan warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Sedangkan semua tersangka termasuk yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Tenjo, Kabupaten Bogor. Selain dianiaya, motor dan telepon seluler korban juga dirampas oleh para pelaku.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 8 tersangka yang sudah dibekuk yakni berinial MS, DS, ME, MAH, GW, LIM, GA, dan AR. 2 tersangka lainnya, kata dia, saat ini sedang dalam pengejaran.

“Kasus berawal dari sekelompok orang yang berasal dari Tenjo yang merasa mendapat tantangan atau ajakan ribut oleh seseorang melalui media sosial Facebook,” kata Kapolres saat ekspos kasus di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/07/2020).

Lanjut Kapolres mengatakan, merasa mendapat tantangan, para tersangka kemudian mendatangi lokasi yang sudah dijanjikan untuk berduel. Namun, saat tiba di lokasi, para tersangka tidak mendapati orang yang dicari. Lalu para tersangka keliling wilayah Tigaraksa. Kemudian melihat dua orang yang sedang nongkrong di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Tanpa basa – basi dan tanpa sebab, para tersangka langsung memukul dan menganiaya kedua korban,” ujarnya.

Kedua korban kemudian lari menyelamatkan diri meninggalkan telepon genggam dan sepeda motor di lokasi. Para tersangka lalu mengambil barang – barang milik korban itu dan menjualnya ke salah satu dari mereka.

Guna mempertanggung – jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan varian pasal sesuai perannya masing – masing. Kata Kapolres, para tersangka dikenakan Pasal 170, 362, 365, dan 480 dengan ancaman hukuman rata – rata di atas 5 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing konten atau postingan provokatif.

“Serta tentu tidak membuat konten yang juga provokatif dan negatif yang bisa berujung pada perbuatan pidana,” tandasnya. (kir/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.