Mengungkap Sejarah Pendirian Masjid Islamic Center Kota Tangerang Selatan

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Berawal dari gagasan besar yang diimpikan oleh Moh Sartono yang saat itu menjabat sebagai ketua RT bersama Muhammad Toyib yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang untuk dapat menghadirkan dan membangun sebuah gedung Islamic Center di kawasan Ciputat dan Pamulang menjelang terbentuknya wilayah Kota Tangerang Selatan pada tahun 2008.

Gagasan besar tersebut lahir saat keduanya melihat ada sebidang tanah yang luasnya kurang lebih 9810 (Sembilan ribu delapan ratus sepuluh) meter /segi yang berlokasi dijalan raya Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Dan setelah Kota Tangsel terbentuk pada tahun 2008 terpilihlah beberapa kali Plt Walikota Tangsel dan satu diantaranya adalah Ir. H.M. Shaleh MT pada tahun 2009. Dan saat Plt Walikota Tangsel dipegang oleh H. Shaleh impian dan keinginan besar dari Moh. Sartono dan Muhammad Toyib untuk membangun Islamic Center Kota Tangsel disampaikan kepada Plt Walikota Tangsel tersebut.

“Harga tanahnya waktu itu baru Rp 1.500.000; (satu juta lima ratus ribu rupiah) permeternya dan surat tanahnya sudah sertifikat (SHM) semua. Dan kami dari Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas Pondok Benda baru bisa membeli tanah tersebut seluas 850 (Delapan ratus lima puluh) meter persegi saja dan lokasi tanah yang telah dibeli oleh Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas Pondok Benda posisinya ada ditengah-tengah tanah yang totalnya seluas 9810 meter/segi tersebut. Tanah tersebut dimiliki oleh dua orang pemilik, yang 810 meter tersebut milik Hj. Husna Taslim sedangkan sisanya 9000 meter persegi seluruhnya milik almarhum H. Soedjarno,” terang Moh. Sartono, kepada MediaBantenCyber.co.id, Sabtu (19/6/2021) siang.

Baca Juga : Dorong Investasi, Dokumen IMB dan Amdal Bakal Dihapuskan

Menurut Moh. Sartono, dalam sebuah kesempatan yang baik saat bertemu dengan Plt Walikota Tangsel H. Shaleh MT, diungkapkanlah keinginan membangun Islamic Center Kota Tangsel tersebut, dan bagai gayung bersambut Plt Walikota Tangsel Shaleh MT merespon keinginan pembangunan Masjid Islamic Center Kota Tangsel tersebut dengan sangat baik dan positif.

“Ini saya sumbang anggaran Rp 125.000.000; (Seratus Dua Puluh Lima Juta rupiah) dan saya minta setiap dinas, Camat dan juga lurah ikut berpartisipasi memberikan bantuan wakaf infaq dan sedekahnya untuk pembangunan gedung dan masjid Islamic Center Kota Tangsel,” kata Shaleh MT pada saat itu, seperti dikutip ucapannya oleh Moh. Sartono.

Akan tetapi seiring perjalanan waktu rencana pembangunan Masjid Islamic Center Kota Tangsel mandeg dan tidak dapat dilanjutkan, hal itu disebabkan karena terjadinya pergantian kepengurusan di DKM dan juga Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas Pondok Benda, dan tanah tersebut kini sudah didaftarkan sebagai tanah wakaf di Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang Selatan.

Moh. Sartono sangat berharap agar tanah seluas 810 meter persegi yang telah dibeli oleh Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas Pondok Benda  akan dapat segera dimanfaatkan dan juga dirasakan oleh jama’ah masjid Al Ikhlas Pondok Benda sesuai dengan niat awal pengurus DKM dan juga pengurus Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas untuk membesarkan masjid Al Ikhlas di perumahan Pamulang permai II, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

Sementara itu, Dr. Ir. H. Masri Wendy Zulfikar MSc, mantan Ketua Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas Kota Tangerang Selatan tahun 2009-2014 saat di konfirmasi oleh MediaBantenCyber.co.id dirumahnya di kawasan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang pada Kamis (18/6/2021) sore, Dr. H. Wendy mengatakan bahwa terkait masalah tanah wakaf seluas 810 meter persegi yang terletak di Kp. Maruga RT 002/004 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat (samping gedung Puspemkot Kota Tangsel) sesuai niat dan rencana awal dari Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas Kota Tangsel adalah diperuntukkan untuk membangun masjid Islamic Center Kota Tangsel.

Jangan Lewatkan : PT Murni Siap Implementasikan Solusi BI-FAST untuk Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank

“Tanah wakaf itu niat awalnya diperuntukkan untuk membangun masjid Islamic Center Kota Tangsel, dulu saat awal Kota Tangsel terbentuk pernah direncanakan untuk bekerjasama dengan Pemkot Tangsel dalam membangun masjid Islamic Center tersebut, namun karena tidak tercapai kesepahaman antara Yayasan masjid Akbar Al Ikhlas Pondok Benda dengan Pemkot Kota Tangsel maka rencana tersebut tertunda hingga saat ini,” ujar Dr. H. Wendy.

Lanjutnya, dirinya menegaskan bahwa sebuah niat yang baik seperti membangun masjid itu harus juga dilakukan dengan pekerjaan yang baik, sah dan afdhol dunia akhirat. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, maka pembangunan rumah ibadah masjid itu yang paling baik harus diatas tanah wakaf.

“Masjid itu didirikan sebagai tempat ibadah manusia kepada Tuhan nya, jadi proses pembangunananya harus clear dari hal-hal apapun juga yang tidak atau kurang sah menurut hukum syariat agama. Dan hukum tertinggi untuk pembangunan masjid itu adalah tanah wakaf bukan tanah fasum ataupun fasos. Kita bisa lihat contoh kasus pembangunan masjid Istiqlal di Jakarta, karena pembangunannya menggunakan tanah fasum dan fasos maka pemerintah bisa semaunya membangun terowongan yang gak jelas apa manfaatnya untuk umat. Coba jika tanah masjid Istiqlal itu adalah tanah wakaf maka tidak bisa pemerintah dapat membangun terowongan yang tidak jelas manfaatnya bagi umat tersebut,” tandasnya.

Baca Juga : Menambah Beban Rakyat, Faizal Hafan Farid Anggota DPRD Jabar TOLAK Pajak Sembako

“Mari kita bangun tanah wakaf tersebut untuk masjid atau gedung galeri pameran produk-produk Islam untuk kemaslahatan umat dan syiar Islam. Saya juga kebetulan punya tanah seluas 300 meter persegi dijalan Arjuna Pondok Benda Pamulang 2, harganya Rp 5 juta permeter, jika ada yang berminat nanti uang hasil penjualan tanah tersebut akan saya belanjakan untuk membeli tanah buat jalan tanah wakaf tersebut yang saat ini posisinya ditengah-tengah tanah lainnya yang masih milik orang (tidak ada jalan-red),” ungkapnya.

Dan akibat berlarut-larutnya rencana pembangunan Masjid Akbar Islamic Center Kota Tangsel tersebut, saat ini Pemkot Tangsel sedang mulai membangun Masjid Islamic Center Kota Tangsel di belakang pasar Modern BSD yang dahulunya bekas Masjid Ar Rahman BSD, dengan luas area 7000 meter dan menelan anggaran biaya pembangunan sebesar Rp 35 milyar rupiah yang berasal dari dana Hibah Pemkot Tangsel.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.