Mosi Tidak Percaya Tidak Dikenal Dalam Konstitusi Kita

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Agu 2022 16:52 346 Redaksi

Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat Senior) MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kota Tangerang Selatan, Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian mosi adalah keputusan rapat. Namun hal ini biasa digunakan dalam dunia politik, mosi tidak percaya adalah pernyataan tidak percaya yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kebijakan pemerintah, yang merupakan salah satu hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaannya kepada pemerintah.

Hal ini menunjukkan bahwa mosi tidak percaya merupakan salah satu bentuk pola pengawasan dan pertanggungjawaban dalam sistem pemerintahan. Perlu diketahui, hak DPR telah diatur dalam pasal 77 ayat (1), UU No. 27 Tahun 2009  tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 yang memiliki hak, antara lain interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Dalam hal ini pengajuan mosi tidak percaya sering dihubungkan dengan hak yang ketiga, yaitu menyatakan pendapat, sehingga saat DPR telah mengajukan mosi tidak percaya maka pemerintah harus segera bertindak dengan cara mengundurkan diri atau membubarkan parlemen.

Baca Juga : Soal Kisruh PPDB di Tangerang Raya, Polda dan Kajati Banten Didesak Jalankan Penegakkan Hukum Dengan Tegas

Dengan penjelasan di atas, semoga membuat kita lebih paham tentang mosi_tidak percaya dalam sistem parlementer, namun dalam system hukum Presidensial seperti Indonesia itu tidak dikenal dalam siste hukum kita, dan sebatas istilah politik semata, jika itu dilakukan merupakan Cacat Hukum dan In-konstitusional.

Hal ini pernah terjadi pada Gerakan DI/TII, Gerakan Andi Azis, Gerakan APRA, hingga RMS, puncaknya pada tanggal 22 Januari 1951, Parlemen menyuarakan mosi tidak percaya yang hasilnya pada tanggal 21 Maret 1951, Perdana Menteri Natsir mengembalikan mandatnya kepada Presiden. Dua tahun kemudian pada tanggal 2 Juni 1953 mosi yang sama juga mengakibatkan jatuhnya kabinet Wilopo.

Hal ini seperti yang berlaku pula di Jerman, di mana kanselir nya bisa diberhentikan melalui suara mayoritas parlemen melalui mosi tanda tidak percaya. Dari uraian penulis di atas, tidak ada yang secara tegas dalam hukum kita menyebutkan perihal mosi tidak percaya, namun jika itu digunakan oleh DPR sebagai hak, itu sebatas istilah politik semata bukan ketentuan hukum tertulis.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA